TEMPO.CO, Bojonegoro - Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mewajibkan semua kepala desa di daerah itu memelihara burung hantu. Fungsinya, menjalankan program budi daya burung hantu untuk mengurangi hama tikus di area pertanian.
Camat Kapas, Nanik Lusetiyani, menjelaskan bahwa satu kepala desa di daerahnya wajib memelihara lima ekor burung hantu. Dengan jumlah 21 kepala desa di Kecamatan Kapas, maka dalam 2-3 bulan ke depan akan terkumpul 105 burung hantu.
Baca Juga:
Burung malam bermuka bulat dan berparuh tajam ini akan dibuatkan rumah di area persawahan. "Wajib hukumnya kepala desa memelihara burung hantu," ujarnya kepada Tempo, Selasa, 10 Maret 2015. Program ini mulai digulirkan pada Januari 2015.
Tak sulit mendapatkan burung hantu di desa itu. Cara menangkapnya mudah, yaitu membuatkan rumah burung berbentuk kubus berukuran 50 sentimeter. Selanjutnya, rumah dari kayu itu dipasang pada bambu setinggi 6-7 meter di tengah sawah.
Jika belum ada burungnya, pihak kantor desa setempat diminta untuk mencarikan burung hantu betina. Lalu, burung hantu betina ini kabarnya yang akan mendatangkan burung hantu jantan. "Dan terbukti ampuh," ujarnya.
Kepala Desa Semen Pinggir Joko Fariyanto mengatakan burung hantu sudah dipelihara di kampungnya. Untuk tahap awal, warga di desa membuatkan rumah burung yang dipasang di tengah sawah. Dalam waktu 20 hari, ternyata sudah ada satu pasang burung hantu. "Ya, sudah ada itu," katanya, Selasa, 10 Maret 2015.
Kecamatan Kapas adalah daerah produktif pertanian di Bojonegoro. Rata-rata bisa menghasilkan sekitar 80-100 ribu ton per tahun dari total sekitar 900 ribu ton per tahun untuk Kabupaten Bojonegoro. Sayangnya, kecamatan ini juga potensi diserang hama, di antaranya tikus.
SUJATMIKO