TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum dari Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, mengatakan secara tidak langsung polisi telah menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana sebagai tersangka. Sebab, saat ini kasusnya telah memasuki tahap penyidikan.
"Hanya saja Denny diberikan kesempatan berbicara di pemeriksaan. Nah, pemeriksaan itu untuk menetapkan dia sebagai tersangka," kata dia saat dihubungi, Senin, 9 Maret 2015.
Denny dilaporkan dengan tuduhan penyelewengan implementasi payment gateway dalam program sistem pelayanan paspor terpadu online yang dibuatnya saat masih menjabat di Kementerian Hukum. Denny memelopori program ini untuk menghapus pungutan liar dalam pengurusan paspor. Polisi menuding selama Juli-Oktober 2014, terdapat nilai selisih dari pengurusan paspor yang tak disetorkan ke negara sebanyak Rp 32 miliar.
Menurut Romly, kasus Denny belum dapat dikatakan sebagai kriminalisasi. Alasannya, Denny belum bersaksi dan membuktikan kebenarannya. Apalagi belum ada dakwaan atau tuntutan untuk Denny. "Kalau sudah diperiksa, terus buktinya direkayasa, baru bisa dikatakan kriminalisasi," ujarnya.
Karena itu, dia mendukung Denny hadir di pemeriksaan berikutnya untuk memberikan kesaksian secara lengkap. Kata dia, saat ini polisi juga sedang menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum. "Enggak usah takut. Daripada lari-lari ke Presiden, hadapi saja, lawan!" ujarnya.
Denny dilaporkan ke polisi bersamaan dengan masuknya aduan terhadap sejumlah pihak yang terang-terangan mendukung KPK untuk mengusut Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
DEWI SUCI RAHAYU