TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Ronny Sompie mengatakan kasus mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana sudah masuk dalam tahap penyidikan. Alasannya, polisi telah menemukan bukti kerugian negara pada 2014 yang dilakukan oleh pelaksana penyelenggara payment gateway Kemenkuham.
"Hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pada Desember 2014 menjadi buktinya," kata dia dalam pesan pendeknya kepada Tempo, Minggu malam, 8 Maret 2015.
Ronny menjelaskan ada dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tidak sah dalam payment gateway saat Denny menjadi wakil menteri di Kemenkumham. Meski demikian, polisi belum menetapkan tersangka atas kasus ini.
"Belum, masih sebagai terlapor. Kalau sudah tercukupi buktinya dengan minimal dua alat bukti yang sah, maka terlapor bisa ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Denny dilaporkan dua kali ke Mabes Polri. Laporan pertama dilayangkan Andi Syamsul Bahri dari lembaga swadaya masyarakat Pijar pada 10 Februari 2015. Denny kembali dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sama pada 24 Februari 2015.
Dia dilaporkan karena diduga menyelewengkan implementasi payment gateway dalam program sistem pelayanan paspor terpadu online yang dibuatnya. Denny mempelopori program ini untuk menghapus pungutan liar dalam pengurusan paspor.
Dalam implementasi payment gateway Juli-Oktober 2014, terdapat nilai selisih dari pengurusan paspor yang tak disetorkan ke negara sebanyak Rp 32 miliar. Kelebihan pungutan tersebut justru masuk ke dua vendor dan tak langsung disetorkan ke bank penampung.
Denny yang dihubungi Tempo, Senin, 9 Maret 2015 enggan berkomentar banyak. "Sampai sekarang saya masih diperiksa sebagai saksi dan saya belum terima surat panggilan pemeriksaan selanjutnya," ucapnya.
DEWI SUCI RAHAYU