TEMPO.CO, Jakarta - Pelawak Mandra bin Naih memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI dalam kaitan dengan laporan pemalsuan tanda tangan dan stempel perusahaannya, PT Viandra Production. Artis yang terkenal lewat sinetron Si Doel Anak Sekolahan ini diperiksa polisi sebagai saksi pelapor, Kamis, 5 Maret 2015.
"Mandra datang sebagai saksi pelapor untuk laporan yang dilayangkannya pada 20 Februari lalu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto di kampus Perguruan Tinggi Kepolisian Jakarta, Jakarta Selatan.
Pada Februari 2015, kuasa hukum Mandra melaporkan indikasi pemalsuan tanda tangan dan stempel PT Viandra Production dalam tiga kontrak penjualan film program siap siar TVRI tahun 2012. Terlapor dugaan pemalsuan ini adalah bos PT Media Arts Image, Iwan Chermawan, serta Andi Diansyah alias Gio.
Iwan diduga berperan sebagai perantara penjualan film. Sedangkan Andi ditengarai sebagai orang yang memalsukan tanda tangan dan stempel perusahaan milik Mandra tersebut. Mandra melaporkan kasus ini kepada polisi setelah dia menjadi tersangka korupsi proyek program televisi di TVRI tahun 2012. Mandra disangka telah menggelembungkan anggaran proyek berbiaya Rp 47,8 miliar itu.
Dalam tiga dokumen kontrak Viandra Production disebutkan perusahaan Mandra ini menjual empat film lewat program siap siar TVRI senilai Rp 16 miliar. Padahal anggaran proyek yang dikucurkan mencapai Rp 47,8 miliar.
Menurut Rikwanto, Mandra menduga terdapat kesalahan dalam kontrak Viandra Production tersebut. "Ia merasa itu bukan kesalahan dia, makanya melaporkan pemalsuan surat dan tanda tangan," kata Rikwanto.
PUTRI ADITYOWATI