Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

EKSEKUSI MATI: 3 Permintaan Terakhir Raheem Agbaje

image-gnews
Mobil milik Kejaksaan Negeri Madiun terparkir di depan pintu keluar LP Kelas I Madiun, Jawa Timur, 4 Maret 2015. Kendaraan tersebut digunakan mengangkut tim pendamping terpidana mati asal Spanyol,  Raheem Agbaje Salami, menuju LP Nusakambangan. TEMPO/Nofika Dian Nugroho
Mobil milik Kejaksaan Negeri Madiun terparkir di depan pintu keluar LP Kelas I Madiun, Jawa Timur, 4 Maret 2015. Kendaraan tersebut digunakan mengangkut tim pendamping terpidana mati asal Spanyol, Raheem Agbaje Salami, menuju LP Nusakambangan. TEMPO/Nofika Dian Nugroho
Iklan

TEMPO.COMadiun - Kejaksaan Negeri Madiun, Jawa Timur, berusaha memenuhi permohonan terakhir Raheem Agbaje Salami, terpidana mati kasus penyelundupan heroin. Raheem telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu dinihari, 4 Maret 2015. 

Dalam wasiatnya, terpidana mati asal Spanyol ini ingin jenazahnya dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Serayu, Kota Madiun, secara Katolik. "Kami akan koordinasikan dengan Pemerintah Kota Madiun untuk menindaklanjuti permintaan Raheem," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Madiun M. Aliq Yakin. 

Menurut Aliq, surat permintaan terakhir Raheem tersebut segera dia sampaikan kepada pejabat Pemerintah Kota Madiun. Diharapkan pembahasan teknis rencana pemakaman Raheem bisa menemui titik terang. 

"Sebelumnya, permintaan terpidana mati tersebut hanya kami koordinasikan secara lisan kepada Pemerintah Kota, dan responsnya baik. Setelah kami menerima salinan permohonan Raheem hari ini, surat resmi akan kami kirimkan kepada Pemerintah Kota," ujar Aliq.

Dimakamkan di Madiun hanya satu dari tiga permintaan terakhir Raheem. Dua permintaan lainnya adalah Raheem ingin mendonorkan kornea dan ginjalnya kepada orang yang membutuhkan, dan bisa menelepon keluarganya yang berada di Nigeria. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Permohonan terakhir Raheem itu disampaikan tertulis pada 2 Maret 2015 dan ditujukan kepada jaksa pelaksana eksekusi di Nusakambangan. Sedangkan pihak-pihak yang mendapat tembusan adalah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur; Kejaksaan Negeri Madiun; Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta; kuasa hukumnya, Utomo Karim; dan arsip. 

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun Anas Saeful Anwar mengaku telah menerima informasi soal keinginan Raheem itu dari Yuvensius Fusi Nusantoro, pastor di LP setempat. "Empat hari lalu, Romo Fusi menyampaikan hal itu. Tapi tidak detail karena eksekusi Raheem belum berlangsung," ucapnya. 

Fusi, kata Anas, merupakan rohaniwan yang dekat dengan Raheem sejak beberapa tahun lalu. Bahkan Fusi diminta ikut mendampingi Raheem ke Nusakambangan sampai proses eksekusi mati terhadap Raheem selesai. "Tadi Romo Fusi berangkat ke Cilacap naik kereta," kata Anas. 

NOFIKA DIAN NUGROHO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

4 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

6 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

7 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

8 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

24 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

32 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.


JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

37 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.


5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

38 hari lalu

Pada 6 Desember 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun. Instagram/Kemensos
5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

Dalam sejarah Indonesia, hanya ada satu koruptor divonis hukuman mati, kendati yang bersangkutan akhirnya meninggal karena sakit sebelum dieksekusi.


AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

38 hari lalu

Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.


Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

42 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati