TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Dutasari Citra Laras Machfud Suroso dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Jaksa penuntut umum mengatakan Machfud terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 464 miliar.
Machfud diharuskan pula membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. "Terdakwa harus pula membayar uang pengganti sebesar Rp 36,7 miliar. Apabila tidak dibayar diganti pidana penjara 4 tahun," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Fitroh Rohcahyanto, di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Rabu, 4 Maret 2015.
Jaksa mengatakan Machfud memperkaya diri sendiri sebesar Rp 46,5 miliar dengan menggelembungkan nilai proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang. PT Dutasari Citra Laras menjadi subkontraktor yang menggarap proyek mekanikal elektrik Hambalang.
Dalam tuntutannya, jaksa mengatakan PT DCL menerima Rp 185 miliar untuk pekerjaan mekanikal elektrok. Kenyataannya, hanya Rp 89 miliar yang terpakai. Sisanya, Rp 96 miliar digunakan sebagai fee untuk sejumlah pihak, termasuk untuk bekas Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, bekas Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum, dan bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.
Tuntutan ini, kata jaksa, didasarkan pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Menanggapi tuntutannya, Machfud mengatakan bakal membacakan pembelaannya pada sidang selanjutnya. Nota pembelaan bakal dibacakan kuasa hukum. "Nanti tanggapan saya ada dalam eksepsi yang akan saya bacakan di depan pengadilan," kata Machfud.
INDRI MAULIDAR