TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum kubu Aburizal Bakrie, Theo L. Sambuaga, mengatakan pihaknya bakal melanjutkan upaya hukum setelah Mahkamah Partai membacakan putusan terkait dengan dualisme kepengurusan di internal partai.
"Sesuai mekanisme yang tersedia, kami akan teruskan langkah hukum berupa pengajuan kasasi," ujar Theo saat ditemui seusai pembacaan putusan di kantor DPP Golkar, Slipi, Selasa, 3 Maret 2015.
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Muladi, Mahkamah menyatakan tak bisa memberi keputusan akhir. Alasannya terdapat perbedaan pendapat di antara empat anggota Mahkamah Partai.
Menurut Theo, putusan Mahkamah tak bisa dijadikan acuan lantaran terdapat perbedaan pendapat antara empat hakim yang menangani perkara.
Dalam pandangannya dua majelis hakim, Muladi dan Natabaya, menyatakan tak bisa mengambil keputusan lantaran kubu Aburizal Bakrie tengah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak menyidangkan gugatan Aburizal yang mempersoalkan keabsahan kepengurusan Agung Laksono.
Dalam pandangannya, Muladi dan Natabaya hanya menyampaikan sejumlah rekomendasi yaitu rehabilitasi kader yang dipecat, menghormati pihak yang kalah. Muladi juga meminta pihak yang kalah tak membentuk partai baru.
Sedangkan dua hakim lainnya yaitu Andi Matalatta dan Djasri Marin dengan tegas mengatakan menerima kepengurusan Agung Laksono.
Wakil Ketua Umum Kubu Ical lainnya, Fadel Muhammad, menduga ada upaya dari kubu Agung untuk mengkondisikan seolah-olah menang dalam putusan Mahkamah. Padahal menurut dia, dua hakim menyatakan tak memberikan pendapat.
Fadel yakin Mahkamah Agung bakal menerima kasasi yang telah diajukan kepengurusan Aburizal. "Dasar kami jelas, surat pengesahan Kementerian Hukum dan HAM atas kepengurusan Aburizal hasil munas Pekanbaru."
IRA GUSLINA SUFA