TEMPO.CO, Kupang - Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan empat pengedar narkoba yang ditangkap di Denpasar, Bali. "Ada empat pengedar narkoba yang diamankan di Polda NTT," kata Kepala Bidang Humas Polda NTT Ajun Komisaris Besar Agus Santosa kepada Tempo, Rabu, 4 Maret 2015.
Menurut Agus, empat pengedar narkoba ini ditangkap di Denpasar, Bali. Mereka diciduk berkat pengembangan kasus di Polda NTT.
Keempat pengedar narkoba yang ditangkap adalah Widayati alias Jheni Widayati, Ady Rosadi, Slamet Hendriyanto, dan Akifa. Dari tangan para pengedar, polisi menyita delapan paket narkoba jenis sabu beserta uang sebesar Rp 1,5 juta.
Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penangkapan seorang pengguna narkotik bernama Jane di sebuah tempat kos di wilayah Kelapa Lima. "Ini merupakan hasil pengembangan kasus narkoba sebelumnya," kata Agus.
Jane ditangkap dengan barang bukti 11,2 gram narkoba jenis sabu. Jane mengaku mendapatkan narkoba itu dari tangan Widayati di Surabaya.
Keempat pengedar ini ditangkap pada 1 Maret 2015 di Bali. Setelah ditangkap, keempat pengedar sabu ini dibawa ke Polda NTT menggunakan pesawat Garuda, Selasa, 3 Maret 2015.
Menurut Agus, pihaknya akan menggelar tersangka dan barang bukti di Polda NTT hari ini.
YOHANES SEO