TEMPO.CO, Jakarta -Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. “KPK menerima kalah,” kata pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufiequrachman Ruki, Senin, 2 Maret 2015.
Ruki mengatakan, pihaknya sudah berulang kali bertemu dengan pemimpin Polri dan Kejaksaan Agung untuk membicarakan perkara Budi setelah hakim Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan tersangka bekas calon Kepala Polri itu oleh KPK tak sah. “Hari ini harus diselesaikan dan tak boleh keluar dari jalur hukum,” ujar Ruki.
Ketua KPK beralasan, kasus Budi Gunawan telah menyita energi lembaganya. “Di tangan kami masih ada 36 kasus yang harus diselesaikan. Kalau terfokus pada kasus BG, yang lain jadi terbengkalai,” ujarnya.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan KPK bakal menyerahkan berkas hasil penyelidikan dan penyidikan ke Kejaksaan disertai catatan bahwa polisi sudah pernah menangani kasus yang sama. “Kejaksaan akan mempelajari berkas itu, menindaklanjuti penanganannya,” ujarnya. Selanjutnya, kata dia, “Kami berpendapat bahwa meneruskan (kasus) ke Polri akan lebih efektif.”
Adapun Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mengatakan saat ini kasus Budi Gunawan di KPK kembali ke tahap penyelidikan. Bila kelak bermuara di Bareskrim, polisi mempertimbangkan menghentikannya. “Bukti-bukti gimana? Bisa dinaikkan ke penyidikan? Kalau masuk ke penyidikan bisa di-SP3,” kata Badrodin. SP3 merupakan kependekan dari surat perintah penghentian penyidikan.
TIM TEMPO