Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lukman: Hina Sahabat Rasul Apa Menistakan Agama?

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Menag Lukman Hakim, menjawab pertanyaan wartawan dalam konpers di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 16 Januari 2015. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Menag Lukman Hakim, menjawab pertanyaan wartawan dalam konpers di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 16 Januari 2015. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama yang sedang dibuat lembaganya juga bakal mengatur batas dan arti penistaan agama. Rancangan itu bakal menyempurnakan Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama.

Lukman menilai di dalam undang-undang tersebut masih ada kekosongan hukum. Undang-Undang Tahun 1965 itu menyebutkan bahwa penyimpangan adalah hal yang melenceng dari pokok-pokok agama. "Yang dimaksud dengan pokok-pokok itu tidak disebutkan di sana," kata Lukman di kantornya di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Februari 2015.

Lukman mencontohkan, jika dia menghina sahabat Nabi Muhammad, apakah tindakan itu masuk kategori pelecehan agama atau tidak. Atau, kata dia, itu masuk dalam masalah perbedaan agama. "Ini pokok atau cabang dari sebuah kepercayaan?" katanya. Hingga kini masih belum jelas definisi suatu perbuatan dicap mendustakan dan menistakan agama.

Semisal juga masalah salat. Di Jombang, Jawa Timur, ada yang mendeklarasikan salat tiga waktu saja. "Yang ini menghina Islam atau sekedar perbedaan mahzab fiqih juga belum jelas," ucapnya. Contoh lain adanya spanduk yang bertuliskan menolak syiah atau wahabi. Menurut Lukman, hukum formalnya belum jelas apakah itu termasuk ekpresi kekebasan beragama atau sudah menghina.

Lukaman memastikan rancangan aturan ini tak akan masuk ke wilayah peribadatan atau akidah, yang menjadi domain pemuka agama. Pemerintah hanya mengatur pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan agama agar antarumat beragama tak saling merasa terganggu. Rancangan yang ditargetkan rampung April ini juga bakal mengatur tentang pengadministrasian agama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adanya definisi baku tentang agama, ujar Lukman, negara memiliki data untuk menjamin, melindungi, dan melayani setiap umat beragama. Polisi misalnya, menurut Lukman, hingga saat ini tak cakap mengelola konflik yang melibatkan agama. "Karena regulasinya memang tak cukup," kata dia. Sehingga, agama malah menjadi akar penyebab konflik.

Lukman menilai langkah membuat rancangan ini tepat. Musababnya, potensi konflik atas dasar agama selama ini hanya disimpan. "Jangan diletakkan di bawah karpet. Harus ada konsensus," kata dia. Ia sadar rancangan yang masih dirahasiakan naskahnya ini tak akan bisa memuaskan semua pihak. "Tapi setidaknya ada titik optimal yang kita pahami."

Akademisi dari Universitas Paramadina Yudi Latif meminta pemerintah melindungi warganya hingga di level individu. Terhadap keyakinan yang tak mengganggu ketertiban umum, sepeti Sunda Wiwitan, Yudi ingin agar pemerintah melindungi eksistensinya. Yudi mengibaratkan agama sebagai anggur. "Ia bisa menghangatkan. Juga bisa membuat gila."

MUHAMMAD MUHYIDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menag Yaqut Minta Penyuluh Agama dan Penghulu Dukung Empat Program Prioritas Pemerintah

9 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadiri konferensi pers Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1445 Hijriah (H) di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jakarta, Selasa, 9 April 2024. Sebagaimana disepakati dalam hasil Sidang Isbat, Idulfitri 1445 H ditetapkan jatuh pada hari Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Menag Yaqut Minta Penyuluh Agama dan Penghulu Dukung Empat Program Prioritas Pemerintah

Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta penyuluh agama dan penghulu ikut mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah.


Indonesia Sambut Kunjungan Paus Fransiskus pada September 2024

12 hari lalu

Paus Fransiskus mengadakan audiensi umum mingguan, di aula Paulus VI di Vatikan, 3 Januari 2024. Media Vatikan/Handout via REUTERS/File Foto
Indonesia Sambut Kunjungan Paus Fransiskus pada September 2024

Kemlu menyatakan bahwa Indonesia siap menyambut kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia pada 3-5 September 2024


Hasil SPAN PTKIN Diumumkan Hari Ini Pukul 14.00, Simak Cara Mengeceknya

23 hari lalu

Tampilan layar SPAN-PTKIN 2022.(DOK. SPAN-PTKIN 2022)
Hasil SPAN PTKIN Diumumkan Hari Ini Pukul 14.00, Simak Cara Mengeceknya

Berikut tautan dan cara mengecek hasil SPAN PTKIN yang akan diumumkan hari ini pukul 14.00 WIB.


Hubungan Kekerabatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf

42 hari lalu

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2021-2026 Yahya Cholil Staquf (kanan) bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadiri penutupan Muktamar NU ke-34 di UIN Raden Intan, Lampung, Jumat 24 Desember 2021. Pada Muktamar NU ke-34 itu terpilih Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU dan Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Hubungan Kekerabatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf bersaudara, keduanya putra K.H. Muhammad Cholil Bisri.


Ini Aturan Penggunaan Speaker Masjid yang Diperdebatkan

43 hari lalu

Ilustrasi toa masjid. Twitter
Ini Aturan Penggunaan Speaker Masjid yang Diperdebatkan

Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran terkait aturan penggunaan speaker masjid. Berikut penjelasannya.


Tahukah TOA Bukan Nama Benda, Lantas dari Mana Asal Sebutan untuk Pengeras Suara Ini?

43 hari lalu

Ilustrasi toa masjid. Twitter
Tahukah TOA Bukan Nama Benda, Lantas dari Mana Asal Sebutan untuk Pengeras Suara Ini?

Aturan penggunaan pengeras suara alias Toa di masjid dan musala kembali menjadi perhatian hari-hari ini. Tahukah asal nama TOA ini?


Pengeras Suara Masjid dan Musala Jadi Perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas Beberapa Tahun Terakhir

44 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Pengeras Suara Masjid dan Musala Jadi Perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas Beberapa Tahun Terakhir

Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadan menjadi perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam beberapa tahun terakhir. Ini aturannya


Alasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya

45 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Alasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya

Pemerintah menetapkan awal puasa Ramadan 1445 Hijriah pada Selasa, 12 Maret 2024. Apa saja alasan Menteri Agama Yaqut dalam sidang Isbat?


Inilah 9 Poin Surat Edaran Panduan Ibadah Ramadan 1445 Hijriah

45 hari lalu

Umat Islam mendengarkan khotbah saat melaksanakan shalat Jumat di Masjid Baitul Faizin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 24 Maret 2023. Umut Islam melakukan ibadah salat Jumat pertama di bulan Ramadan 1444 H. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Inilah 9 Poin Surat Edaran Panduan Ibadah Ramadan 1445 Hijriah

Isi panduan ibadah Ramadan dijelaskan pada nomor 1 yang sebagian besar poinnya berpatokan pada Surat Edaran Panduan Berpuasa Tahun 2022 dan 2023.


Pemerintah Tetapkan 12 Maret sebagai Awal Ramadan 1445 H, Ini Kata Menteri Agama Yaqut

45 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Pemerintah Tetapkan 12 Maret sebagai Awal Ramadan 1445 H, Ini Kata Menteri Agama Yaqut

Menteri Agama mengatakan perbedaan dalam penetapan awal Ramadan jangan sampai mengganggu persaudaraan umat Islam.