Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Bakal Tentukan Syarat Sah-Tidaknya Agama  

image-gnews
Menteri Agama, Lukman Hakim, menggelar konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 16 Januari 2015. Pemerintah mengecam majalah Charlie Hebdo terkait karikatur nabi Muhammad serta mengajak masyarakat untuk tenang dan tidak terpancing emosi.  TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Menteri Agama, Lukman Hakim, menggelar konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 16 Januari 2015. Pemerintah mengecam majalah Charlie Hebdo terkait karikatur nabi Muhammad serta mengajak masyarakat untuk tenang dan tidak terpancing emosi. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.COJakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan lembaganya tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama. Pemerintah beralasan masih ada kekosongan hukum pada beleid sebelumnya, Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama. ”Kekosongan hukum ini akan kami cari solusinya,” kata Lukman di kantornya, Kamis, 26 Februari 2015.

Kekosongan hukum yang dimaksud, kata Lukman, antara lain penjelasan tentang definisi penodaan, penistaan, dan penyimpangan agama. ”Siapa yang mempunyai otoritas bahwa sebuah keyakinan menyimpang juga bakal diatur?”

Menurut Lukman, aturan ini tak akan masuk wilayah peribadatan atau akidah. ”Kalau ini domain pemuka agama,” katanya. Hanya, pemerintah akan mengatur penyelenggaraan kegiatan agama. Tujuannya agar di antara umat beragama tak saling merasa terganggu.

Rancangan yang ditargetkan rampung April ini juga bakal mengatur pengadministrasian agama. Soalnya, menurut Menteri Lukman, tidak bisa setiap orang mengklaim keyakinannya adalah agama. Nanti akan ada syarat yang mengatur sahnya sebuah keyakinan disebut agama.

Adanya definisi baku tentang agama, kata dia, membuat negara memiliki data untuk menjamin, melindungi, dan melayani setiap umat beragama. Polisi, misalnya, hingga saat ini tak cakap mengelola konflik yang melibatkan agama. Hal itu, kata Lukman, karena regulasinya memang tak cukup. Dengan demikian, agama malah menjadi akar penyebab konflik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lukman menilai langkah membuat rancangan ini tepat. Musababnya, potensi konflik atas dasar agama selama ini hanya disimpan. ”Jangan masalah diletakkan di bawah karpet, harus ada konsensus,” katanya. Meski begitu, dia sadar rancangan yang masih dirahasiakan naskahnya ini tak akan bisa memuaskan semua pihak. Namun setidaknya ada titik optimal yang bisa dipahami.

Akademikus dari Paramadina, Yudi Latif, meminta pemerintah melindungi setipa warga negara hingga level individu. Ihwal keyakinan yang tak mengganggu ketertiban umum, misalnya Sunda Wiwitan, Yudi berharap pemerintah melindungi eksistensinya. Yudi mengibaratkan agama sebagai anggur. ”Bisa menghangatkan, juga bisa membuat mabuk.”

Lukman mengatakan isi rancangan undang-undang itu nantinya, antara lain, tentang penyiaran agama, pendirian rumah ibadah, pemakaman jenazah beragama minoritas di sebuah daerah, dan penguatan Forum Kerukunan Umat Beragama.

MUHAMMAD MUHYIDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengenal Narsisis Spiritual yang Selalu Sok Paling Benar soal Agama

7 hari lalu

Ilustrasi pasangan. Dok: StockXpert
Mengenal Narsisis Spiritual yang Selalu Sok Paling Benar soal Agama

Narsisis spiritual akan menggunakan ajaran agama dengan maksud membuat orang memenuhi keinginannya atau menyalahkan tindakan orang lain.


Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

7 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.


Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

9 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

Ditjen Bimas Hindu berupaya menyelesaikan 13 regulasi turunan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pendidikan Widyalaya.


Gus Miftah Vs Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara, Bagaimana Awal Mulanya?

14 hari lalu

Sumber: PWNUJatim.or.id
Gus Miftah Vs Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara, Bagaimana Awal Mulanya?

Perseteruan Gus Miftah dan Kemenag soal penggunaan pengeras suara selama Ramadan menarik perhatian publik. Bagaimana awal mulanya?


Kemenag Salurkan 34 Ribu Mushaf Al-Qur'an dan Surah Yasin

15 hari lalu

Pengunjung melihat Al Quran pada Gebyar Nuzulul Quran di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa 11 April 2023. Gebyar Nuzulul Quran tersebut menampilkan sembilan mushaf fenomenal yang saat ini menjadi koleksi Bayt Al-Quran Kementerian Agama. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Kemenag Salurkan 34 Ribu Mushaf Al-Qur'an dan Surah Yasin

Jumlah tesebut masing-masing terdiri atas 17 ribu Mushaf Al-Qur'an dan 17 ribu Surah Yasin.


Tahukah TOA Bukan Nama Benda, Lantas dari Mana Asal Sebutan untuk Pengeras Suara Ini?

16 hari lalu

Ilustrasi toa masjid. Twitter
Tahukah TOA Bukan Nama Benda, Lantas dari Mana Asal Sebutan untuk Pengeras Suara Ini?

Aturan penggunaan pengeras suara alias Toa di masjid dan musala kembali menjadi perhatian hari-hari ini. Tahukah asal nama TOA ini?


Pengeras Suara Masjid dan Musala Jadi Perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas Beberapa Tahun Terakhir

17 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Pengeras Suara Masjid dan Musala Jadi Perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas Beberapa Tahun Terakhir

Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadan menjadi perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam beberapa tahun terakhir. Ini aturannya


Alasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya

18 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Alasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya

Pemerintah menetapkan awal puasa Ramadan 1445 Hijriah pada Selasa, 12 Maret 2024. Apa saja alasan Menteri Agama Yaqut dalam sidang Isbat?


6 Hal tentang Sidang Isbat yang Perlu Anda Ketahui

18 hari lalu

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi (tengah) bersama Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi (kiri) dan Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin (kanan) memberikan keterangan kepada media hasil sidang isbat awal Zulhijah 1444 H di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Minggu 18 Juni 2023. Kementerian Agama menetapkan 1 Zulhijah 1444 Hijriyah jatuh pada Selasa 20 Juni dan menetapkan Hari Raya Idul Adha 1444 H jatuh pada Kamis 29 Juni. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
6 Hal tentang Sidang Isbat yang Perlu Anda Ketahui

Sidang Isbat diadakan pertama kali dalam rangka penetapan 1 Ramadan dan Idul Fitri pada 1950-an.


Awal Ramadan Berpotensi Berbeda, Kemenag Minta Saling Menghormati

19 hari lalu

Sejumlah petugas Badan Hisab dan Rukyat (BRH) menggunakan teleskop saat pengamatan hilal di Pantai Utara, Tegal, Jawa Tengah, Kamis 20 April 2023. Dari hasil pantauan tersebut Hilal tidak terlihat di Tegal akibat tertutup kabut. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Awal Ramadan Berpotensi Berbeda, Kemenag Minta Saling Menghormati

Kementerian Agama mengiimbau masyarakat mengedepankan dialog terbuka dan sikap saling menghormati soal adanyaperbedaan awal puasa Ramadan 2024.