TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan lembaganya tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama. Pemerintah beralasan masih ada kekosongan hukum pada beleid sebelumnya, Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama. ”Kekosongan hukum ini akan kami cari solusinya,” kata Lukman di kantornya, Kamis, 26 Februari 2015.
Kekosongan hukum yang dimaksud, kata Lukman, antara lain penjelasan tentang definisi penodaan, penistaan, dan penyimpangan agama. ”Siapa yang mempunyai otoritas bahwa sebuah keyakinan menyimpang juga bakal diatur?”
Menurut Lukman, aturan ini tak akan masuk wilayah peribadatan atau akidah. ”Kalau ini domain pemuka agama,” katanya. Hanya, pemerintah akan mengatur penyelenggaraan kegiatan agama. Tujuannya agar di antara umat beragama tak saling merasa terganggu.
Rancangan yang ditargetkan rampung April ini juga bakal mengatur pengadministrasian agama. Soalnya, menurut Menteri Lukman, tidak bisa setiap orang mengklaim keyakinannya adalah agama. Nanti akan ada syarat yang mengatur sahnya sebuah keyakinan disebut agama.
Adanya definisi baku tentang agama, kata dia, membuat negara memiliki data untuk menjamin, melindungi, dan melayani setiap umat beragama. Polisi, misalnya, hingga saat ini tak cakap mengelola konflik yang melibatkan agama. Hal itu, kata Lukman, karena regulasinya memang tak cukup. Dengan demikian, agama malah menjadi akar penyebab konflik.
Lukman menilai langkah membuat rancangan ini tepat. Musababnya, potensi konflik atas dasar agama selama ini hanya disimpan. ”Jangan masalah diletakkan di bawah karpet, harus ada konsensus,” katanya. Meski begitu, dia sadar rancangan yang masih dirahasiakan naskahnya ini tak akan bisa memuaskan semua pihak. Namun setidaknya ada titik optimal yang bisa dipahami.
Akademikus dari Paramadina, Yudi Latif, meminta pemerintah melindungi setipa warga negara hingga level individu. Ihwal keyakinan yang tak mengganggu ketertiban umum, misalnya Sunda Wiwitan, Yudi berharap pemerintah melindungi eksistensinya. Yudi mengibaratkan agama sebagai anggur. ”Bisa menghangatkan, juga bisa membuat mabuk.”
Lukman mengatakan isi rancangan undang-undang itu nantinya, antara lain, tentang penyiaran agama, pendirian rumah ibadah, pemakaman jenazah beragama minoritas di sebuah daerah, dan penguatan Forum Kerukunan Umat Beragama.
MUHAMMAD MUHYIDDIN