TEMPO.CO, Bojonegoro - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bojonegoro Hadits Saridi menyatakan Ketua Majelis Syariah PPP KH Maemun Zubair bertemu Presiden RI Joko Widodo. Isinya, tokoh sepuh asal Rembang itu meminta agar Jokowi mempertemukan dua kubu di PPP, yaitu Romahurmuziy dan Djan Farid. ”Intinya agar PPP kembali rukun,” ujar Hadits kepada Tempo, Kamis, 26 Februari 2015.
Menurut Hadits, KH Maemun Zubair ditemani anaknya, Kiai Madjid Kamil (Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Rembang), berangkat dari Sarang, Kabupaten Rembang, menuju Jakarta pada Minggu, 22 Februari. Selanjutnya, Mbah Mun, panggilan ulama sepuh ini, bertemu langsung dengan Jokowi di Istana Presiden, Jakarta.
Dalam pertemuan itulah Mbah Mun meminta langsung agar Jokowi memanggil sekaligus mempertemukan dua tokoh PPP yang berseberangan. Yaitu kubu Romahurmuziy dengan kubu Djan Farid yang mewakili mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali. Mbah Mun ingin kedua kubu islah.
Hadits Saridi menyatakan, dari pengurus DPC PPP di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, sebagian besar berada di kubu Romahurmuziy. Meski demikian, para pengurusnya juga tetap menjaga hubungan baik dengan kubu Suryadharma Ali. Apalagi hubungan kepartaian di PPP sudah lama sehingga menjadi keprihatinan jika konflik terus berkepanjangan di partai berlambang Ka’bah ini.
Atas kondisi itu, para pengurus PPP di Jawa Timur meminta agar konflik pada tubuh partai bisa secepatnya selesai. Selanjutnya membangun kembali partai ini untuk masa mendatang. “Terus terang kami di bawah jadi bingung,” kata Hadits.
Nur Hamid, salah satu asisten KH Maemun Zubair, membenarkan bahwa ada pertemuan antara Jokowi dan sejumlah tokoh di PPP. Rombongan KH Maemun Zubair berangkat dari Rembang menuju Jakarta lewat penerbangan dari Bandara Ahmad Yani di Semarang. ”Mbah Mun berharap PPP bisa rukun lagi,” kata Nur kepada Tempo di Tuban, Kamis, 26 Februari 2015.
Pada Rabu kemarin, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memenangkan gugatan Dewan Pengurus Pusat Partai Persatuan Pembangunan kubu Suryadharma Ali. Putusan pengadilan ini, menurut kubu Romahurmuziy, diwarnai banyak kejanggalan. Salah satunya ihwal status Suryadharma Ali yang bukan lagi Ketua Umum PPP dalam persidangan itu.
SUJATMIKO