TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Partai Persatuan Pembangunan versi kubu Suryadharma Ali, Dimyati Natakusumah, mengatakan suasana pembacaan putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara sempat diwarnai rasa haru. Ketua majelis hakim Teguh Satya Bhakti menangis saat membacakan putusan yang memenangkan kubu Suryadharma.
"Hakim menangis karena membacakan mukadimah partai dalam putusannya," kata Dimyati kepada Tempo, Rabu, 25 Februari 2015.
Menurut Dimyati, mukadimah atau pembukaan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP adalah surat Al-Baqarah. "Beliau mungkin sedih membaca firman Allah dalam mukadimah itu," kata Dimyati. "Isi mukadimah tentang Islam dan persatuan, tapi ini malah berantem."
Dimyati menjamin tak ada tekanan apa pun yang dilakukan kubunya terhadap hakim Teguh. "Kami juga kaget kok hakimnya menangis," kata Dimyati. "Tapi itu manusiawi."
Kuasa hukum DPP Partai Persatuan Pembangunan versi kubu Muhammad Romahurmuziy, Muhamad Luthfie Hakim, mengatakan, "Baru kali ini saya melihat hakim terang-terangan menunjukkan emosinya dalam persidangan."
Pengadilan Tata Usaha Negara memenangkan gugatan kubu Suryadharma Ali. Putusan pengadilan ini, menurut kubu Romahurmuziy, diwarnai banyak kejanggalan, yaitu status Suryadharma yang bukan lagi Ketua Umum PPP dalam persidangan itu.
"Kami bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta," kata Luthfie. "Secepatnya upaya banding akan kami masukkan begitu berkas-berkasnya lengkap."
Majelis hakim memutuskan menerima gugatan yang diajukan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali terkait Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy.
Hakim Teguh mengabulkan seluruh gugatan Suryadharma Ali dan membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014. Munculnya surat Menteri Hukum ini adalah buntut dari perseteruan internal di kedua kubu sejak pertengahan tahun lalu.
INDRI MAULIDAR