TEMPO.CO, Jakarta - Kubu Aburizal Bakrie akhirnya mendatangi sidang Mahkamah Partai Golkar yang berlangsung pada Rabu, 25 Februari 2015.
Meski begitu, Sekretaris Jenderal Idrus Marham mengatakan Mahkamah Partai tidak berwenang lagi menyelesaikan sengketa Golkar. "Namun Mahkamah Golkar mengabulkan saat kubu Agung memohon agar Mahkamah bersidang menyelesaikan sengketa," kata Idrus di kantor DPP Golkar di Jalan Anggrek Nelli, Jakarta Barat.
Idrus pun berharap agar hakim Mahkamah bersikap netral dan imparsial. Selain Idrus, hadir juga Wakil Ketua Umum Fadel Muhammad, Aziz Syamsudin, Theo L. Sambuaga, Nurdin Halid, dan Sharif Cicip Sutardjo. Namun Ketua Umum Aburizal Bakrie tidak hadir.
Idrus juga membawa serta saksi-saksi yang terdiri atas ketua Golkar di daerah, yakni ketua DPD I tingkat provinsi dan DPD II tingkat kabupaten dan kota. Tampak tiga bus besar yang dipakai kubu Aburizal untuk membawa mereka. Aziz mengatakan bahwa peserta Munas Bali-lah yang sah.
Ini adalah pertama kalinya kubu Aburizal menghadiri persidangan Mahkamah Partai Golkar. Mereka tak hadir saat sidang pertama dan kedua pada 9 dan 14 Februari.
Idrus mengatakan alasan ketidakdatangannya adalah menjaga konsistensi bahwa Mahkamah Partai tak bisa bersidang. Khusus untuk ketidakhadiran pada 14 Februari, Idrus beralasan waktunya bersamaan dengan jadwal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
MUHAMMAD MUHYIDDIN