TEMPO.CO, Serang - Pelaksana tugas (plt) Gubernur Banten Rano Karno mengaku siap menjalankan tugas sebagai gubernur Banten menggantikan Atut Chosiyah. Namun, Rano belum mendapat keputusan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menyatakan dia sudah resmi menjadi gubernur definitif.
Rano mengaku, tidak ada yang istimewa dan harus dipersiapkan terkait posisinya yang akan menduduki kursi Gubernur Banten menggantikan Atut. Rano mengaku tinggal melanjutkan program-program Atut yang sudah direncanakan kala mendampingi Atut sebagai Wakil Gubernur Banten.
"Artinya kan saya tinggal melanjutkan konsep beliau, karena kami dulu sudah ada visi misi. Saya tinggal melanjutkan. Jadi saya biasa saja, tidak ada yang istimewa," kata Rano.
Menurut Rano, sejumlah realisasi pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, pada tahun 2015 ini merupakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang disusun sejak zaman Ratu Atut. “Saya hanya meneruskan program itu. Mudah-mudahan sisa tugas saya bisa bermanfaat bagi masyarakat Banten,” ujar Rano.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memperberat hukuman Ratu Atut Chosiyah dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Atut divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dianggap bersalah menyuap Rp 1 miliar kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani.
Putusan yang bersifat inkrah ini, membuat Plt Gubernur Banten Rano Karno bisa diangkat secara definitif.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Banten Kurdi Matin mengatakan pihaknya segera memerintahkan Kepala Biro Hukum Banten berkonsultasi ke MA untuk mendapat salinan putusan terkait dengan permohonan kasasi Ratu Atut Chosiyah.
"Kalau Pemprov Banten sudah mengantongi salinan putusan MA, kami akan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk selanjutnya Kementerian mengirim surat ke DPRD Banten untuk menetapkan plt Gubernur Banten Rano Karno menjadi Gubernur Banten definitif," ujar Kurdi.
WASIUL ULUM