TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menargetkan penyelesaian verifikasi dokumen korban Lapindo untuk penyelesaian ganti rugi lumpur Lapindo selesai pada akhir Februari 2015.
"Kami rencanakan awal Maret 2015 sudah ada laporannya," kata Kepala Perwakilan BPKP Jawa Timur Hotman Napitupulu saat dihubungi Tempo, Senin, 23 Februari 2015.
Menurut Hotman, saat ini BPKP masih dalam proses memverifikasi data-data para korban lumpur Lapindo untuk persiapan pemberian ganti rugi oleh pemerintah. BPKP akan memverifikasi dokumen-dokumen, seperti kepemilikan tanah dan bangunan, yang belum terbayar oleh PT Minarak Lapindo Brantas.
"Kalau soal update data yang sudah diverifikasi, saya tidak pegang. Yang pegang tim di lapangan, jadi angkanya tidak bisa kami sebutkan dulu," ujarnya.
BPKP, menurut Hotman, menurunkan lima orang untuk memverifikasi semua dokumen yang telah dipegang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Setelah verifikasi dokumen selesai, BPKP akan segera melapor kepada pemerintah pusat, dalam hal ini adalah Kementerian Pekerjaan Umum.
Secara keseluruhan, menurut juru bicara BPLS, Dwinanto, jumlah ganti rugi yang harus diselesaikan itu sebesar Rp 3,83 triliun. Sedangkan realisasi pembayaran yang sudah dilakukan PT Minarak Lapindo mencapai Rp 3,05 triliun atau sekitar 79,67 persen. Sisanya masih sekitar Rp 781,69 miliar.
“Sisa inilah yang diusahakan untuk ditalangi oleh pemerintah melalui dana ABPN Perubahan 2015,” kata Hotman.
EDWIN FAJERIAL