TEMPO.CO, Jakarta - Suatu ketika, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) Abraham Samad pernah menumpahkan uneg-unegnya kepada Syamsuddin Alimsyah, sahabatnya yang juga Direktur Komite Pemantau Legislatif. Kata Syamsuddin menirukan Samad, mantan pengacara itu mengaku sudah sejak tahun lalu dibidik sebelum ia menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan.
Samad dijerat dengan sangkaan memalsukan dokumen administrasi kependudukan dengan terlapor Feriyani Lim, Senin pagi, 9 Februari 2015 pagi. Menurut juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Endi Sutendi, Samad dituduh membantu Feriyani membuat dokumen administrasi kependudukan palsu berupa kartu keluarga dan kartu tanda penduduk saat hendak mengurus paspor di Makassar pada 2007.
Syamsuddin menjelaskan, sangkaan terhadap Samad tak lebih hanya kriminalisasi di tengah langkah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap di Mabes Polri selama menjabat Kepala Biro Pembinaan dan Karier dan jabatan lainnya di Mabes Polri sejak 2006-2010. Belakangan, penetapan tersangka ini dibatalkan oleh hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Mari lihat peristiwa awalnya yakni adanya kebijakan percepatan kasus besar,” ujar Syamsuddin di Makassar, Kamis, 18 Februari 2015. Ia menegaskan, Samad dan pimpinan KPK lainnya hendak menuntaskan tiga kasus dugaan mega-korupsi di akhir periodenya, salah satunya skandal pengucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia kepad. “Siapa terlibat di kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia)? Itu kan temannya Budi. Kalau BLBI disorot habislah semuanya.”
Tanda-tanda adanya skenario lain di balik penetapan tersangka terhadap pimpinan KPK sudah terbaca sepekan sebelum Samad tersangka. Badan Reserse dan Kriminal tampak buru-buru ingin menuntaskan sejumlah perkara pimpinan KPK yang dilaporkan ke Polri, termasuk kasus Samad. Selasa, 3 Februari 2015, Mabes Polri mengutus Direktur Reserse Umum Polda Yogyakarta, Komisaris Besar Karyoto, untuk menyerahkan permintaan berkas itu.
Karyoto membenarkan datang ke kantor KPK. “Kebetulan saya sedang di Jakarta dan diminta mengantar surat tersebut,” ujar Karyoto kepada Tempo. Surat permintaan data yang dibawa Karyoto, menurut sejumlah sumber, berisi peringatan: jika KPK tak memberikannya hingga Kamis, 5 Februari 2015, kantor KPK akan digeledah. Pada saat yang hampir sama, penyidik Polri meminta surat penetapan penyitaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Sebagai upaya paksa, tak bisa ujuk-ujuk kami datang menggeledah,” kata Karyoto. Salah satu dari tiga dokumen yang hendak diminta oleh Mabes Polri tersebut adalah perkara kucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang masih dalam tahap penyelidikan di KPK. Para penyelidik KPK berfokus pada penjualan aset grup milik Sjamsul Nursalim oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Grup itu ditengarai masih berutang Rp 3,8 triliun lantaran asetnya tak cukup melunasi tunggakannya, tapi pemerintahan Megawati Soekarnoputri (2001-2004) malah menerbitkan surat keterangan lunas (SKL) pada Maret 2004. Budi Gunawan ajudan Megawati selama menjabat presiden. Akhir Desember 2014, sumber penegak hukum menengarai ada praktek curang antara pihak penerbit SKL dengan pihak Sjamsul yang sama-sama mengerek nilai aset milik Sjamsul menjadi bernilai tinggi.