TEMPO.CO, Bangkalan - Penyidik Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur, menggelar rekonstruksi kasus penembakan membabi buta terhadap warga Desa Kombengan oleh warga Desa Katol, Kecamatan Geger, Senin, 23 Februari 2015. Peristiwa penembakan itu terjadi pada 5 Februari 2015.
Dari sembilan adegan rekonstruksi, terungkap penembakan yang melukai dua warga Kombengan itu dilatarbelakangi masalah balapan sepeda motor liar antarpemuda kedua desa. Awalnya, IB, pemuda dari Katol, balapan dengan pemuda Kombengan berinisial SS.
Entah apa penyebabnya, balapan liar itu berubah menjadi pertengkaran. IB mendatangi rumah SS untuk memprotes kelakuannya. Namun, belum sampai ke rumah SS, IB dicegat Syukur, yang masih terhitung paman SS. Syukur minta IB mengurungkan niatnya menemui SS agar perselisihan tidak berlanjut.
Namun, karena IB berkeras ingin mendatangi SS, Syukur emosi. Dia mendorong IB hingga terjatuh dari sepeda motornya. IB pulang dan melaporkan kejadian itu kepada ayahnya, Mustain. "Mustain sebenarnya tidak mau menggubris pengaduan anaknya supaya tidak jadi masalah yang lebih besar," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan Ajun Komisaris Andi Purnomo.
Namun akhirnya Mustain ikut melakukan penyerangan ke keluarga Syukur pada 5 Februari 2015 setelah dihasut saudaranya, Dirman. Saat penyerangan, selain senjata tajam, senjata api rakitan juga dibawa Dirman dan Mustain. "Tapi yang meletus dan melukai dua warga adalah pistol milik Dirman, bukan milik Mustain," ujar Andi.
Mustain saat ini sudah ditahan bersama pelaku penyerangan lain bernama Yembuhun. Adapun Dirman masih buron. Menurut Andi, serangan yang dilakukan Mustain dan kawan-kawan salah sasaran. Sebab, rumah yang diserang adalah milik Sukri, bukan rumah Syukur. Sukri dan Syukur memang masih bersaudara.
Tiba di lokasi, rumah Sukri sedang ramai karena ada acara tahlilan orang meninggal. Keramaian itu, tutur Andi, disalahartikan kubu Mustain. Jemaah tahlilan dianggap mau menghadang kubu Mustain. "Sehingga, saat keluar dari mobil, Dirman dan Mustain langsung menembaki keramaian," ucapnya.
Akibat tembakan membabi buta itu, dua orang jemaah tahlil, yakni Mat Sulan dan Rusdi, mengalami luka-luka. Mat Sulan luka di punggung, sementara Rusdi luka di paha kanan. "Dua korban ini tidak tahu-menahu masalah sebenarnya," kata Andi.
Menurut Andi, Mustain dan Yembuhun dijerat dengan Pasal 170 subsider Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. "Masih ada tujuh penyerang lain yang masuk DPO," katanya.
MUSTHOFA BISRI