TEMPO.CO , Sidoarjo - Menteri Sosial Kofifah Indar Parawangsa mengatakan pembayaran ganti rugi bagi korban lumpur lapindo dimungkinkan akan cair pada akhir Februari ini.
Pasalnya, dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2015 itu sudah disepakati Presiden.
"Tinggal menunggu DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran)," kata Khofifah kepada wartawan peresmian pembangunan tahap VII gedung Rumah Sakit Islam Siti Hajar Sidoarjo, Sabtu, 21 Februari 2015.
Menurut Khofifah, DIPA itu akan turun pada minggu depan, setelah penurunan DIPA itu akan dilakukan proses verifikasi ke lapangan, dan proses itu sudah berjalan.
"Jika sudah turun, maka pencairannya kepada warga korban lumpur lapindo bisa dilakukan segera, hitung-hitungan saya akhir Februari," kata Khofifah.
Adapun anggaran yang sudah disetujui dalam APBN-P itu, sesuai dengan anggaran yang diajukan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, tepatnya ketika menggelar rapat tertutup yang dipimpim langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Saat itu, rapat tertutup itu dihadiri Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Sosial, Ketua BPLS, Gubernur Jawa Timur dan Bupati Sidoarjo. Rapat memutuskan pembayaran ganti rugi yang akan diberikan talangan oleh pemerintah sebesar Rp 781 miliar.
"Dalam rapat tertutup itu diputuskanlah anggaran sebesar Rp 781 miliar," kata Khofifah.
Apabila nanti akan diturunkan, akan ada verifikasi ulang beberapa data untuk menghindari salah hitung, salah ukur dan salah dokumen milik warga korban lumpur lapindo.
"Setelah proses itu selesai, maka dana ganti rugi itu bisa cair," kata Khofifah.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berkomitmen menuntaskan persoalan yang membelit warga korban lumpur Lapindo di Sidoarjo selama delapan tahun lebih.
Pemerintah bersedia memberikan dana talangan kepada Lapindo untuk melunasi pembayaran ganti rugi terhadap korban.
Adapun nilai tunggakan Lapindo mencapai Rp 781 miliar dengan jumlah berkas mencapai 3.337 bidang tanah dan bangunan.
Adapun Lapindo mengklaim sudah menyelesaikan pembayaran terhadap 9.900 berkas dengan nilai Rp 3,03 triliun.
Berkas yang terbayar itu diminta pemerintah sebagai agunan atau jaminan terhadap hutang Lapindo.
Pemerintah memberikan waktu empat tahun kepada perusahaan untuk mengembalikan dana talangan atau seluruh aset yang diagunkan akan menjadi milik negara. Dana talangan itu telah disetujui presiden dan bersumber dari APBN 2015.
MOHAMMAD SYARRAFAH