TEMPO.CO, Sidoarjo - Korban lumpur Lapindo menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan ganti rugi yang dikabarkan akan dilunasi pada akhir bulan ini. “Kami sudah siapkan semuanya. Apa pun berkas yang dibutuhkan, kami sudah siapkan,” kata Sulastri, korban lumpur Lapindo yang belum mendapatkan ganti rugi sepeser pun, Ahad, 22 Februari 2015.
Dokumen yang disiapkan itu antara lain surat tanah, kartu keluarga, kartu tanda penduduk, dan buku rekening untuk menerima pencairan ganti rugi tersebut. Dokumen-dokumen tersebut sudah disiapkan sejak ada pencairan beberapa tahun lalu.
Menurut Sulastri, dokumen yang dipersiapkan itu diharapkan tidak sia-sia lagi. Pasalnya, beberapa tahun lalu, sudah ada isu untuk pencairan. Namun, sampai delapan tahun lebih, Sulastri belum pernah menerima uang sepeser pun dari PT Minarak Lapindo Jaya.
Warga korban lumpur Lapindo, ucap Sulastri, percaya dan yakin Presiden Joko Widodo tidak akan memberikan janji palsu. Mereka percaya Jokowi akan memihak pada warga korban lumpur Lapindo.
Sementara itu, juru bicara Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, Dwinanto Hesty Prasetyo, menuturkan pihaknya masih terus memverifikasi data warga korban lumpur Lapindo yang berhak menerima pembayaran ganti rugi akibat bencana lumpur Lapindo. “Dengan dibantu BPKP (Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan), kami masih terus melakukan proses verifikasi,” katanya kepada Tempo.
Berdasarkan data yang dimiliki BPLS, ujar Dwinanto, pembelian tanah dan bangunan yang menjadi tanggung jawab PT Minarak Lapindo Jaya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007, terdapat sekitar 13.237 berkas dengan keuangan sebesar Rp 3,83 triliun yang harus dibayarkan.
Dwinanto berharap dana itu bisa segera turun, sehingga bisa dicairkan kepada warga korban lumpur Lapindo yang nasibnya terkatung-katung selama delapan tahun lebih. “Kami juga berharap secepatnya dana itu cair, sehingga BPLS juga bisa beraktivitas dengan lancar,” tuturnya.
MOHAMMAD SYARRAFAH