TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan ada kemungkinan terpidana Labora Sitorus dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Sorong, Papua. Hal itu akan dilakukan apabila Labora tak kooperatif. "Bisa ke Papua, Maluku, atau Makassar," ujar Yasonna di Istana Negara, Jumat, 20 Februari 2015.
Namun, kata Yasonna, lembaganya akan berkonsultasi pada Kepala Kanwil Pemasyarakatan Sorong perihal apakah Labora kooperatif atau tidak.
Yasonna menjamin kejadian serupa tak akan terjadi lagi. Untuk itu, kementeriannya meningkatkan keamanan di dalam dan luar lembaga permasyarakatan. "Itu adalah hal yang memalukan. Jangan sampai terjadi lagi," ujarnya.
Pukul 08.25 WIT, kejaksaan bersama Kepolisian Daerah Papua Barat telah melaksanakan eksekusi terhadap buron kasus pembalakan liar dan penyelundupan bahan bakar minyak, Labora Sitorus.
Sebelumnya, Labora menolak dieksekusi lantaran telah menerima surat pembebasan dirinya. Labora Sitorus, polisi berpangkat aiptu, memiliki rekening jumbo hingga Rp 1,5 triliun. Setelah melakukan penyidikan, Mabes Polri memblokir 60 rekening miliknya. Rekening itu sebagian atas nama Labora Sitorus dan sebagian lagi bukan atas namanya.
Akibat perbuatannya, Labora Sitorus divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sorong 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta pada akhir 2013. Dia hanya terbukti melakukan pembalakan hutan liar dan penimbunan bahan bakar minyak. Adapun dakwaan lain, yaitu tindak pidana pencucian uang, tak terbukti.
Namun, Kejaksaan Tinggi Papua melakukan banding. Labora kemudian diputus 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta di Pengadilan Tinggi Papua. Vonis itu lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tipikor Sorong. Pengadilan Tinggi Papua menyatakan Labora terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
TIKA PRIMANDARI