TEMPO.CO, Gowa - Pegawai negeri sipil pengkritik Bupati Gowa, Fadli Rahim (33) akhirnya dijatuhi vonis hukuman 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Rabu 18 Februari 2015. Fadli dinilai bersalah dan terbukti secara sengaja mencemarkan nama baik Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo dalam percakapannya di dalam grup media sosial LINE.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja mentransmisikan informasi dan melakukan pencemaran nama baik Bupati Gowa," kata ketua majelis hakim, Minanoer Rachman.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai anak buah Ichsan di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Gowa itu telah melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Fadli dianggap secara sadar menghina Bupati Gowa lewat percakapannya di grup LINE.
"Faktanya, Fadli dengan sengaja menghapus percakapan dalam grup. Ini upaya preventif terhadap data," kata anggota majelis hakim, Ernawati Anwar.
Di samping itu, lanjut Ernawati, percakapan Fadli di grup LINE dinilai telah membuat Ichsan tersinggung. Hal ini dibuktikan dengan surat laporan Ichsan di kepolisian yang menyebutkan bahwa dirinya tersinggung dan merasa dicemarkan nama baiknya. "Terdakwa dalam persidangan juga menyadari kesalahannya dan mengakui jika percakapannya itu bisa membuat Bupati Gowa merasa terhina," kata dia.
Dalam pembuktian di persidangan, ditemukan fakta hukum percakapan terdakwa di grup LINE pada pukul 14.08 Wita yang berbunyi "Saya setuju, gowa tidak inovatif. Money oriented, power legacy.arrrgggh tena kabajikang jai2mi investor nda jadi invest ka nda dkasiki bagian bupatina saing diamami..kl nda ada untungna buat dia nda jd proyekka..".
Menurut majelis hakim yang dimaksud bupati dalam teks percakapan Fadli itu adalah Bupati Gowa saat ini yakni Ichsan Yasin Limpo. "Dari transkrip yang dijadikan bukti di persidangan menunjukkan bahwa benar percakapan itu ditujukan kepada Bupati Gowa," kata Minanoer.
Vonis hukuman kasus Fadli ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Fadli dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Fadli sendiri saat ini sudah berada di balik jeruji besi selama sekitar 6 bulan. Fadli ditahan di Rumah Tahanan Makassar setelah sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri Sungguminasa.
AWANG DARMAWAN