Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Duh, PNS Kritik Bupati di Grup LINE Berujung Dipenjarakan  

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Ekspresi Fadhli Rahim, saat dibacakan putusan  vonis terkait kasus penghinaan bupati Gowa, via media sosial Line di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Sulsel, 18 Februari 2015. Fadli yang sebelumnya mengkritik bupati Gowa melalui Line alumni sekolahnya, dianggap terbukti melanggar UU ITE pasal 27 Ayat 3. TEMPO/Iqbal Lubis
Ekspresi Fadhli Rahim, saat dibacakan putusan vonis terkait kasus penghinaan bupati Gowa, via media sosial Line di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Sulsel, 18 Februari 2015. Fadli yang sebelumnya mengkritik bupati Gowa melalui Line alumni sekolahnya, dianggap terbukti melanggar UU ITE pasal 27 Ayat 3. TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.CO, Gowa - Pegawai negeri sipil pengkritik Bupati Gowa, Fadli Rahim (33) akhirnya dijatuhi vonis hukuman 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Rabu  18 Februari 2015. Fadli dinilai bersalah dan terbukti secara sengaja mencemarkan nama baik Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo dalam percakapannya di dalam grup media sosial LINE.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja mentransmisikan informasi dan melakukan pencemaran nama baik Bupati Gowa," kata ketua majelis hakim, Minanoer Rachman.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai anak buah Ichsan di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Gowa itu telah melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Fadli dianggap secara sadar menghina Bupati Gowa lewat percakapannya di grup LINE.

"Faktanya, Fadli dengan sengaja menghapus percakapan dalam grup. Ini upaya preventif terhadap data," kata anggota majelis hakim, Ernawati Anwar.

Di samping itu, lanjut Ernawati, percakapan Fadli di grup LINE dinilai telah membuat Ichsan tersinggung. Hal ini dibuktikan dengan surat laporan Ichsan di kepolisian yang menyebutkan bahwa dirinya tersinggung dan merasa dicemarkan nama baiknya. "Terdakwa dalam persidangan juga menyadari kesalahannya dan mengakui jika percakapannya itu bisa membuat Bupati Gowa merasa terhina," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam pembuktian di persidangan, ditemukan fakta hukum percakapan terdakwa di grup LINE pada pukul 14.08 Wita yang berbunyi "Saya setuju, gowa tidak inovatif. Money oriented, power legacy.arrrgggh tena kabajikang jai2mi investor nda jadi invest ka nda dkasiki bagian bupatina saing diamami..kl nda ada untungna buat dia nda jd proyekka..".

Menurut majelis hakim yang dimaksud bupati dalam teks percakapan Fadli itu adalah Bupati Gowa saat ini yakni Ichsan Yasin Limpo. "Dari transkrip yang dijadikan bukti di persidangan menunjukkan bahwa benar percakapan itu ditujukan kepada Bupati Gowa," kata Minanoer.

Vonis hukuman kasus Fadli ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Fadli dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Fadli sendiri saat ini sudah berada di balik jeruji besi selama sekitar 6 bulan. Fadli ditahan di Rumah Tahanan Makassar setelah sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri Sungguminasa.

AWANG DARMAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terpopuler: PSN PIK 2 dan BSD Diduga Terkait Pilpres, Diskon Tarif Tol Trans Sumatera saat Mudik Lebaran

21 jam lalu

Pengendara sepeda motor melintas di kawasan Biomedical Campus BSD City, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin, 25 Maret 2024. Kawasan Terpadu Bumi Serpong Damai (BSD) menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN)  yang ditetapkan pemerintah dan akan dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang mengembangkan pendidikan, riset kesehatan, ekonomi digital, pengembangan teknologi, layanan kesehatan dan biomedical. ANTARA/Muhammad Iqbal
Terpopuler: PSN PIK 2 dan BSD Diduga Terkait Pilpres, Diskon Tarif Tol Trans Sumatera saat Mudik Lebaran

Terpopuler: Masuknya PIK 2 dan BSD menjadi PSN diduga terkait Pilpres, diskon tarif tol Trans Sumatera saat mudik Lebaran.


Terkini: Modus Tuyul SPBU untuk Raup Keuntungan, Jokowi Resmikan Bendungan Gumbasa Senilai Rp 1,25 Triliun

1 hari lalu

Polisi Buktikan Kecurangan di SPBU
Terkini: Modus Tuyul SPBU untuk Raup Keuntungan, Jokowi Resmikan Bendungan Gumbasa Senilai Rp 1,25 Triliun

Berita terkini bisnis pada Rabu petang, 27 Maret 2024, dimulai dari cerita mantan pengelola pom bensin soal tuyul SPBU.


Terkini Bisnis: PNS akan Pindah ke IKN Mulai Juni 2024, Contraflow setelah Kecelakaan Beruntun di GT Halim

1 hari lalu

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil saat pulang kerja, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforms Birokrasi (PANRB) Abdullah Anwar Anas memastikan kepindahan ASN termasuk PNS, TNI, Polri ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebanyqak 6000 orang dan akan dimulai pada Juli 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terkini Bisnis: PNS akan Pindah ke IKN Mulai Juni 2024, Contraflow setelah Kecelakaan Beruntun di GT Halim

Jokowi mengungkapkan sekitar 12 tower hunian bagi PNS/ASN di IKN dijadwalkan akan selesai pada Juli mendatang.


PNS Segera Dikirim ke IKN Mulai Juni, Begini Tempat Tinggalnya

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Kantor Presiden baru ini diharapkan menjadi ikon Ibu Kota Nusantara, terutama dengan adanya burung Garuda yang menjadi simbol infrastruktur di tengah Kota Nusantara. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
PNS Segera Dikirim ke IKN Mulai Juni, Begini Tempat Tinggalnya

Tempat tinggal ASN dan PNS di IKN berupa apartemen dengan tiga kamar. Ada 12 tower yang selesai pada Juli nanti.


Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Cara Mudik Gratis Menggunakan Kereta Api hingga Kapal Perang TNI

3 hari lalu

THR ASN Cair H-10 Lebaran Sri Mulyani Pastikan Besarannya Naik
Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Cara Mudik Gratis Menggunakan Kereta Api hingga Kapal Perang TNI

Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, cara mudik gratis menggunakan kereta api hingga kapal perang TNI AL.


Berikut Regulasi Mengenai THR Pensiunan, Kapan Pencairannya Tahun Ini?

4 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Berikut Regulasi Mengenai THR Pensiunan, Kapan Pencairannya Tahun Ini?

Peraturan pencairan THR diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 yang diterbitkan Jokowi pada Rabu, 13 Maret 2024. Kapan cair THR pensiunan?


Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan

4 hari lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan

Presiden Jokowi telah menerbitkan peraturan mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS. Kapan cairnya dan berapa besarannya?


73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

8 hari lalu

Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia ke-6. Wikipedia
73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

Soekiman Wirjosandjojo saat 1951 menjabat sebagai Perdana Menteri menerapkan THR [ertama kali, PNS diberi antara Rp 125-Rp200 dan beras.


MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

12 hari lalu

Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung menggelar sidang kasus hakim pemakai narkoba dengan terlapor hakim Danu Arman di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

Mahkamah Agung (MA) aktifkan kembali status PNS hakim Danu Arman yang pernah kedapatan gunakan narkoba di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung


Ini Alasan KPK Tahan 15 Pegawai Tersangka Pungli di Rutan Polda Metro Jaya

12 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Ini Alasan KPK Tahan 15 Pegawai Tersangka Pungli di Rutan Polda Metro Jaya

KPK menahan 15 tersangka di Rutan Polda Metro Jaya karena persoalan psikologis, sebab Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi terkesan masih punya pengaruh.