TEMPO.CO , Jakarta: Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan upaya hukum terhadap putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan pada Senin, 16 Februari 2015.
"Kami mendorong KPK untuk segera melakukan upaya hukum terhadap putusan praperadilan untuk membatalkan putusan keliru hakim Sarpin Rizaldi. Selama upaya hukum berjalan, KPK harus terus melakukan proses hukum terhadap kasus Budi Gunawan dalam perkara yang disangkakan," kata perwakilan Koalisi, Haris Azwar, di gedung KPK Jakarta, Senin, 16 Februari 2015.
Haris juga menyampaikan surat terbuka untuk KPK yang menjabarkan lima kesalahan fatal dalam putusan Sarpin tersebut. Berikut daftar kesalahan tersebut.
1. Putusan Sarpin menabrak ketentuan Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),yang tidak mengatur penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.
2. Putusan itu tidak memiliki "legal reasoning", karena hakim tidak menjelaskan apa yang menjadi dasar kewenangan untuk memutus atau memperluas penetapan tersangka menjadi objek praperadilan.
3. Hakim telah melakukan kesalahan fatal dengan menyatakan Budi Gunawan tidak termasuk aparat penegak hukum dan kualifikasi pegawai eselon. Padahal pembuktian terhadap subjek hukum masuk pada objek perkara yang seharusnya diputus di perkara pokok dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan dalam praperadilan.
4. Hakim mengabaikan ketentuan Pasal 34 UU No 2 Tahun 2002 Tentang Polri yang menyebutkan bahwa polisi mengabdikan diri sebagai alat negara penegak hukum.
5. Pertimbangan hakim parsial karena menggunakan alasan jabatan Budi sebagai dalil mengabulkan permohonan, tapi tidak mempertimbangan proses formil dalam alat bukti dan saksi fakta yang diajukan KPK di persidangan.
Selain Koalisi masyarakat sipil, di pelataran gedung KPK juga hadir masyarakat yang memberikan dukungan dengan membawa kuda lumping yang terbuat dari kertas dan kayu dan ditunggangi seorang pria.
ANTARA