TEMPO.CO, Bandung - Pemerintah Kota Bandung merevitalisasi lahan seluas 13,5 hektare di kawasan Kiaracondong. Hari ini, 17 Februari 2015, Pemerintah Kota Bandung merobohkan lima pabrik, satu bengkel mobil, dan satu gedung bekas kantor Dewan Perwakilan Daerah Partai NasDem.
“Pemerintah sudah memberitahu penghuni tiga kali mengenai pembongkaran ini, tapi tidak ada respons apa pun. Akhirnya penegak hukum harus membongkar paksa,” kata Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Pemerintah Kota Bandung Arief Syaifudin di Jalan Jakarta, Bandung, Selasa, 17 Februari 2015.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung sudah berkumpul di Jalan Jakarta sejak pukul 09.00. Di sana, mereka melakukan mediasi dengan penghuni kawasan Kiaracondong untuk melakukan pembongkaran.
Namun, negosiasi tak berlangsung mulus. Penghuni yang ngotot menolak pembongkaran membuat Satpol PP meruntuhkan gedung-gedung di sana secara paksa.
Kawasan tersebut terletak cukup strategis di dekat persimpangan Jalan Jakarta dan Jalan Kiaracondong. Menurut Arief, dulu penghuni di sana menyewa lahan tersebut untuk usaha. Namun, sejak 2011, pemerintah tak lagi melanjutkan kesepakatan sewa lahan lantaran kawasan itu dianggap tak mendatangkan pendapatan asli daerah yang diharapkan.
Karena itu, penghuni kawasan itu tak mendapat kompensasi penggusuran. “Artinya, bila tanah akan diambil, ya, harus diambil. Kami sudah melalui proses pemberitahuan dan
komunikasi,” kata Arief.
Pemilik bengkel mobil di kawasan itu, Abraham Ander, 61 tahun, hanya bisa melihat bangunan miliknya dirobohkan. Ia mengaku baru menerima surat pemberitahuan pembongkaran pekan lalu. “Saya hanya menerima surat pembongkaran pada Senin pekan lalu, tanpa diberitahu tanggal pembongkarannya,” ujarnya saat ditemui Tempo di lokasi pembongkaran.
Ia dan sejumlah pengusaha di sana berencana meminta kompensasi berupa uang kepada Pemerintah Kota Bandung. Sebab, kata Ander, Pemerintah Kota Bandung mesti mengganti bangunan yang dibongkar secara sepihak. “Di mana-mana juga harus ada kompensasinya. Kami di sini diusir begitu saja seperti gelandangan,” katanya.
Menurut Ander, dia masih rutin membayar uang sewa lahan sebesar Rp 7 juta setiap bulan hingga bulan lalu. Ia pun menunjukkan berkas izin mendirikan bangunan yang masih berlaku hingga saat ini. Akibat pembongkaran ini, dia terpaksa memulangkan 50 pekerja di bengkelnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung berencana kembali melanjutkan kerja sama dengan PT Mega Candra Purabuana untuk menjadikan kawasan Kiaracondong pusat bisnis. Perjanjian yang diteken pada 1990 itu memiliki durasi kontrak hingga 2038. Di lokasi tersebut tercatat terdapat 25 pabrik. Pada tahap pertama, Pemerintah Kota Bandung akan membongkar delapan gedung. Sisa gedung akan dibongkar pada tahap kedua dan ketiga.
PERSIANA GALIH