TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti irit bicara mengenai putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang memenangkan calon kepala Polri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jadi yang pertama, saya menghormati putusan praperadilan. Itu dulu yang penting," ujar Badrodin, Senin, 16 Februari 2015.
Badrodin menjelaskan, ia belum bisa berkomentar banyak karena belum membaca salinan putusan praperadilan. Ia berkata, informasi yang ia dapat baru berasal dari media saja.
Badrodin menuturkan, ada satu hal yang ingin ia pastikan dari putusan praperadilan hari ini. Hal tersebut, terkait dengan klausul Budi Gunawan bukan merupakan penyelenggara negara dalam tindak pidana korupsi yang dituduhkan sehingga tak bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana diketahui, Budi Gunawan disebut menerima gratifikasi ketika menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Mabes Polri. KPK menetapkan Budi sebagai tersangka pada kasus tersebut ketika dia menjadi calon tunggal Kapolri.
"Kalau klausul itu ada, kami meminta berkas penyelidikan untuk dikembalikan kepada kami. Kalau sudah ada salinan putusan, saya bisa lebih jelas dalam memberikan tanggapan," ujarnya.
Ditanyai apakah dia mendukung Budi Gunawan untuk segera dilantik sebagai Kapolri, Badrodin enggan berkomentar.
"Soal itu, hak presiden. Saya hanya bicara dalam kapasitas hukum," ujar Badrodin. Ia berharap masalah hukum Budi Gunawan tak berlanjut lagi supaya tak berlarut-larut.
ISTMAN M.P.