TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono menetapkan pelawak Mandra Naih alias Mandra "'Si Doel" sebagai tersangka. Mandra ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI pada 2012. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 40 miliar.
"Tersangka berinisial MDR selaku Direktur PT Viandra Production," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono, Rabu, 11 Februari 2015.
Berdasarkan data yang dimiliki Tempo, ada tiga jenis siaran yang akan digarap oleh rumah produksi Mandra. Adapun ketiga jenis siaran itu adalah film televisi (FTV), film drama, dan animasi.
Lebih rinci, film drama yang akan diproduksi adalah film drama komedi. Sedangkan FTV meliputi paket FTV lokal dan FTV komedi. Nilai setiap paket, kata Kepala Satuan Pengawas Internal TVRI Udi Winarno pada April 2013, Rp 1,2-7,6 miliar.
Sonie Sudarsono selaku kuasa hukum Mandra mengatakan akan segera menggelar jumpa pers untuk mengklarifikasi masalah ini. "Ini sebagai klarifikasi karena opini yang beredar adalah Mandra sudah korupsi Rp 40 miliar. Padahal dia itu dikorbankan," ujarnya.
ISTMAN M.P.