TEMPO.CO, Surabaya - Wakil Gubernur Jawa Timur Syaifullah Yusuf mengatakan belum mendengar kabar pembentukan tim perunding dana talangan untuk ganti rugi korban Lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur. "Tadi saya bertemu Gubernur dalam rapat juga belum menyinggung soal itu," ujar Syaifullah ketika dihubungi, Rabu, 11 Februari 2015.
Gus Ipul, sapaan Syaifullah, juga mengatakan bahwa sampai saat ini belum menerima kabar apakah Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dilibatkan dalam tim perunding tersebut. Dia hanya berharap agar pembayaran ganti rugi tersebut segera direalisasikan tahun ini dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur diajak berkoordinasi dalam proses pembayaran ganti rugi tersebut.
Baca Juga:
Sebelumnya Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan bahwa dia juga belum tahu tentang pembentukan tim oleh pemerintah pusat itu. Tim seperti diungkap Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono bertugas memastikan dana yang dikucurkan pemerintah untuk membeli aset PT Minarak Lapindo Jaya tersalurkan secara tepat, termasuk tentang besaran bunga dan audit aset PT Minarak yang kan menjadi jaminan.
"Tapi kalau menurut saya DPR dan pemerintah pusat jangan melihat ini sebagai pemberian pinjaman ke korporasi, jalan tengah harus yang harus diambil dan harus ada kompromi," ujar Soekarwo saat ditemui di gedung Grahadi, Senin, 9 Februari 2015.
Menurut Menteri Basuki, tim perunding akan dibentuk Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto. Tim ini akan memulai perundingan dengan Lapindo terkait dengan pengembalian dana ganti rugi yang ditalangi oleh pemerintah kepada masyarakat. "Ketuanya Jaksa Agung. Yang begini-begini mesti ada dari pihak hukum dan keuangan," ujar Basuki.
Lapindo lewat PT Minarak bertanggung jawab mengganti rugi korban dalam peta area terdampak lumpur. Perusahaan milik Aburizal Bakrie ini telah melunasi sebagian kewajiban pembayaran ganti rugi senilai Rp 3,8 triliun. Namun ada kekurangan sebesar Rp 781 miliar.
Kekurangan inilah yang rencananya akan ditanggung oleh pemerintah melalui pembelian aset PT Minarak.
EDWIN FAJERIAL