TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri terus memantau jalannya sidang dengan agenda vonis Law Wan-tung, penganiaya tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Hong Kong, Erwiana Sulistyaningsih. "Kami terus pantau proses persidangan di Hong Kong. Kami ingin hukuman yang setimpal bagi setiap majikan yang menganiaya TKI," katanya melalui siaran pers yang diterima Tempo, Selasa, 10 Februari 2015.
Hanif mengatakan vonis hukuman yang berat dan setimpal terhadap pelaku, seperti majikan Erwiana, harus dilakukan. Hal ini dapat menjadi pelajaran bagi setiap pengguna TKI di Hong Kong agar kejadian semacam ini tidak terulang kembali. Ia ingin agar keadilan ditegakkan pada kasus yang dialami Erwiana dan kasus sejenis itu. Ia pun akan terus berkomunikasi dan bekerja sama dengan Konsuler Jenderal Republik Indonesia serta pemerintah Hong Kong dalam menangani kasus ini. "Kami ingin pastikan setiap pelaku kekerasan terhadap TKI akan mendapat hukuman yang berat," kata Hanif.
Anggota DPR Komisi Ketenagakerjaan, Okky Asokawati, mengatakan perlindungan terhadap TKI memang perlu ditingkatkan. Ia meminta tidak hanya Kementerian Tenaga Kerja yang memantau perlindungan TKI di luar negeri. Kementerian Luar Negeri ia harapkan juga memantau dan memberikan perlindungan terhadap TKI.
Pihaknya pun berjanji akan lebih melindungi TKI di Luar Negeri. Salah satu caranya dengan merevisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. "Kami akan perbanyak pasal tentang perlindungan untuk TKI," katanya.
Okky mengatakan selama ini pasal yang terdapat pada aturan itu lebih banyak mengatur bisnis pengirimannya saja. Ia pun akan meminta Komisi I DPR mengikutsertakan Kementerian Luar Negeri untuk memantau dan melindungi buruh migran di luar negeri.
Menurut Okky, setelah masuk program legislasi nasional, undang-undang itu bisa selesai minimal dua kali sidang lagi. "Itu kira-kira enam bulan lagi," katanya.
Politikus Golkar, Poempida Hidayatullah, mengatakan bahwa perubahan undang-undang tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri memang perlu diperkuat. "Jadi semangatnya harus pro-perlindungan dan jangan ada semangat penempatan TKI yang sangat kental dengan komersialisasi yang bertendensi merugikan TKI," katanya.
SOUTH CHINA MORNING POST | MITRA TARIGAN