TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay, mengatakan pemilihan kepala daerah (pilkada) sulit dilaksanakan pada tahun ini. Musababnya, waktu yang dimiliki KPU untuk melaksanakan pilkada tahun ini sangat sempit.
"Memungkinkan namun agak sulit," ujar Hadar di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 10 Februari 2015.
Menurut Hadar, meskipun ada tahapan pilkada yang dipotong atau dihapus, tetap saja waktu tak memungkinkan semua tahapan selesai tahun 2015. Ia mengatakan penyelesaian sengketa pilkada merupakan salah satu tahapan yang paling panjang waktunya, yakni 67 hari.
"Kalau ada yang ditinggal (pelantikan) ya enggak serentak lagi dong. Ini kan tujuannya keserentakan," kata Hadar.
Dewan Perwakilan Rakyat menjadwalkan pembahasan revisi pilkada pada 14-17 Februari 2015. Meskipun sudah diputus pada 17 Februari, kata Hadar, KPU butuh waktu untuk mengenalkan aturan baru tersebut. Komisi, ujarnya, juga minta waktu untuk mengubah Peraturan KPU. Dampaknya, tahapan pilkada tak bisa langsung dimulai.
"Kami butuh waktu 2-3 bulan," ujarnya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah berkukuh pilkada tetap dilakukan pada 2015. Menurut dia, KPU bisa mengkaji ulang tahapan pilkada, sehingga ada tahapan yang bisa dipotong, seperti uji publik dan pendaftaran.
Hadar mengatakan KPU dan Kementerian Dalam Negeri telah membicarakan kemungkinan pemotongan tahapan, seperti uji publik. "Ada opsi uji publik dilakukan partai, bukan kami. Namun, kami tetap harus lakukan untuk calon perseorangan," ujarnya. Selain itu, waktu pendaftaran yang mulanya enam bulan juga mungkin akan dipotong hingga tiga bulan.
TIKA PRIMANDARI