TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Dutasari Citra Laras Machfud Suroso kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan. Senin ini jaksa menghadirkan beberapa saksi, di antaranya Gabriella Siunata, pegawai administrasi keuangan PT Indometal Satria Agung.
Gabriella mengaku pernah membuat faktur pembelian fiktif untuk PT Dutasari yang dipesan oleh Yahya Novanto. Faktur itu kemudian menjadi bukti pengeluaran perusahaan itu. Gabriella mengaku tak pernah bertemu Yahya, tapi mau membuatkan faktur fiktif karena ajakan temannya, Junita. "Total nilai faktur fiktif yang kami kerjakan Rp 43 miliar," kata Gabriella di depan majelis hakim, Senin, 9 Februari 2015.
Faktur fiktif itu, kata Gabriella, terdiri dari pembelian sebesar Rp 39 miliar dan faktur pajak sebesar Rp 3,9 miliar. Dalam faktur bodong itu, Gabriella mengaku menuliskan PT Dutasari membeli beragam jenis pipa hollow dari PT Indometal Satria Agung. "Namun tak ada pemasukan dari PT Dutasari ke kami," kata dia.
Gabriella memalsukan faktur pajak fiktif dengan cara mengalihkan nama faktur pajak perorangan yang berbelanja di perusahaannya. "Saya ganti namanya jadi PT DCL," kata dia. Atas pekerjaan itu, Gabriella dan Junita mendapat imbalan dari Yahya masing-masing Rp 62,5 juta. "Saya khilaf. Uangnya sudah kami kembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi."
Padahal dalam kesaksiannya pada 22 Januari lalu, mantan staf keuangan PT Dutasari Citra Laras, Budi Margono, mengaku meminta pembelian fiktif dari PT Indometal sebesar Rp 15 miliar atas suruhan Direktur Operasional perusahaannya, Ronny Wijaya. Uang Rp 15 miliar itu disetor agar seolah-olah perusahaan melakukan pembayaran untuk memotong besaran pajak.
Machfud, kawan dekat bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, didakwa mempengaruhi kuasa pengguna anggaran proyek Hambalang agar PT Adhi Karya memenangkan proyek itu. Keuntungannya, PT DCL menjadi subkontraktor untuk proyek mekanikal elektrikal. Machfud juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 46 miliar dengan cara menggelembungkan nilai proyek itu dan merugikan negara total Rp 464 miliar.
INDRI MAULIDAR