TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Komisaris Utama Pelita Air Force, Iin Takhyan, Senin, 9 Februari 2015.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Iin diperiksa dalam kasus dugaan suap perusahaan asal Inggris, Innospec, untuk pejabat Pertamina pada 2004-2005.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAM (Suroso Atmo Martoyo)," kata Priharsa, Senin, 9 Februari 2015. Suroso merupakan bekas Direktur Pengolahan Pertamina.
KPK mengumumkan Suroso sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap proyek tetraethyl lead (TEL) periode 2004-2005 pada 29 November 2011. Selain Suroso, KPK juga menjadikan Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Liem, mantan rekanan Pertamina, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengakui butuh waktu lama untuk mengusut kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan sejak 2011 itu. Menurut Bambang, penyidik harus menggunakan mutual legal assistance atau kerja sama antarnegara untuk berkoordinasi dengan pemerintah Inggris.
KPK menyidik kasus ini setelah ada putusan pengadilan Southwark Crown, Inggris. Dalam vonis itu disebutkan Innospec terbukti menyuap bekas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rahmat Sudibyo, serta bekas Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo.
Pengadilan Inggris memutuskan Innospec bersalah dan wajib membayar denda US$ 12,7 juta. Dari persidangan itu terungkap, sejak 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006, Innospec membayar US$ 11,7 juta kepada agen-agen yang kemudian disetorkan kepada staf Pertamina dan pejabat publik lainnya di Indonesia agar mendukung pembelian TEL.
LINDA TRIANITA