TEMPO.CO, Sorong - Pendukung fanatik pemilik rekening gendut Rp 1,5 triliun, Bripka Labora Sitorus, akan menggelar unjuk rasa akbar di Kota Sorong, Papua Barat, Senin, 9 Februari 2015. Mereka akan mendesak aparat penegak hukum membebaskan terdakwa kasus penimbunan kayu dan BBM ilegal itu.
“Benar, massa pendukung semuanya sudah siap. Demo ini akan dilangsungkan di Kejari dan Lapas Sorong,” kata Freddy Fakdawer, adik angkat sekaligus juru bicara Labora, Sabtu, 7 Februari 2015.
Freddy mengatakan, sedikitnya akan ada 500 orang dengan menggunakan truk-truk didrop ke kantor Kajari Sorong. “Kami minta aparat penegak hukum untuk membatalkan eksekusi, apanya yang mau dieksekusi. Labora punya salah apa, ini yang terus kita perjuangkan,” ujarnya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sorong Danang mengaku, siap melaksanakan eksekusi meskipun pengikut Labora bersikeras ia harus dibebaskan. “Kita sudah siap, kita tinggal tunggu dari kepolisian saja, kalau polisi sudah oke, maka eksekusi akan dilaksanakan,” ujarnya.
Danang menjelaskan, surat bebas yang dipegang Labora tidak sah. “Kan sudah ada surat perpanjangan tahanan dari MA waktu itu, dan seharusnya, dengan putusan MA yang memiliki kekuatan hukum, maka tidak ada lagi halangan untuk mengembalikan Labora ke LP,” kata Danang.
Labora ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak dan kayu di Raja Ampat pada 19 Mei 2013. Penangkapan itu dilakukan setelah Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan kepemilikan rekening gendut Labora sebesar Rp 1,2 triliun.
Mahkamah Agung kemudian pada 17 September 2014 menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan kepada Labora. Vonis ini sesuai dengan permohonan kasasi jaksa yang sekaligus menolak permohonan Labora Sitorus ketika itu.
JERRY OMONA