Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Curiga, Panitia Kerja DPR Telusuri Kasus Labora  

image-gnews
Aiptu Labora Sitorus anggota polisi Papua usai memberikan keterangan terkait dugaan rekening gendut miliknya senilai 1,5 triliun rupiah di Jakarta, (17/05). TEMPO/Dasril Roszandi
Aiptu Labora Sitorus anggota polisi Papua usai memberikan keterangan terkait dugaan rekening gendut miliknya senilai 1,5 triliun rupiah di Jakarta, (17/05). TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Kerja Penegakan Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Desmond Junaidi Mahesa mengatakan pihaknya akan segera menelusuri kasus kaburnya polisi terpidana kasus pencucian uang Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus. Panitia Kerja berencana berangkat ke Papua pada masa reses bulan depan.

"Sekitar 20 Februari kami akan ke Papua untuk mencari kebenaran sekaligus mengisi reses," kata politikus Partai Gerindra itu saat dihubungi, Jumat, 6 Februari 2015. Jika tanggal itu dianggap terlalu lama, ia berencana memajukan jadwal kunjungan itu menjadi lebih cepat.

Komisi Hukum membentuk panitia kerja pada akhir Januari lalu untuk menyikapi banyaknya kasus hukum yang perlu diawasi DPR. Menurut Desmond, penyebab kaburnya Labora Sitorus dari Lembaga Pemasyarakatan Sorong, Papua Barat, pada April 2014 akan ditelusuri timnya.

Saat itu Labora keluar dari ruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan Sorong dengan alasan sakit. Keluarganya membawa Labora ke Rumah Sakit Angkatan Laut Sorong. Setelah berobat, Labora tak kembali ke Lapas Sorong tanpa diketahui alasannya.

Labora mengaku pihak lapas telah mengeluarkan surat bebas dan kejaksaan belum mengirimkan perpanjangan masa tahanan. Namun, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan surat tersebut tidak sah. "Kalau dibilang surat bebas itu tidak sah, saya pertanyakan kenapa tidak sah, karena dikeluarkan oleh pihak berwenang," ujar Labora.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari pernyataan itu, Desmond menduga ada suap dalam pembebasan Labora. Ia juga mencurigai sikap Kejaksaan Negeri Sorong dan Kapolda Papua yang tak segera menangkap kembali Labora. "Harusnya jaksa proaktif menangkap dia. Apakah Labora memberi suap agar tak ditangkap, atau aparat lalai?" katanya.

Menteri Laoly tetap meminta Labora menyerahkan diri walau ada surat bebas itu. "Persoalannya, dia dilindungi masyarakat. Dia dermawan dan membantu sekitar, jadi dianggap orang baik. Macam Robin Hood-lah," kata Laoly.

Mahkamah Agung memvonis Labora penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar pada September 2014. Labora terbukti terlibat pembalakan liar dan menimbun solar sejuta liter. Penegak hukum menemukan transaksi mencurigakan Labora senilai Rp 1,5 triliun yang berasal dari bisnis ilegal penimbunan solar sejuta liter dan penebangan ribuan meter kubik kayu hutan.

PUTRI ADITYOWATI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

52 menit lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


DPR Sisir Kembali Belanja Tidak Prioritas

56 menit lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
DPR Sisir Kembali Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

7 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

8 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

18 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

23 jam lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

23 jam lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

1 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.


DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

3 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.