TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Herman D. Lose da Silva untuk membahas kasus kaburnya terpidana Labora Sitorus dari lembaga pemasyarakatan. "Setelah ini, saya akan menerima Kajati Papua. Kami akan bahas tahapan eksekusi Labora," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat, 6 Februari 2015.
Kejaksaan Agung, ujar Prasetyo, akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membantu pencarian Labora. Setelah ditangkap, Labora akan dibawa kembali ke rumah tahanan. "Namun saya tetap mengharapkan Labora Sitorus menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap Prasetyo.
Labora telah dipastikan berada di rumahnya di Raja Ampat, Papua. Namun, kata Prasetyo, hingga saat ini Labora belum diketahui keberadaanya dan masih masuk daftar pencarian orang. "Jangan cuma katanya, katanya ada di rumah. Kami harus menuruti prosedur agar ada kepastian," kata Prasetyo.
Labora Sitorus, polisi berpangkat ajun inspektur satu, tercatat memiliki duit Rp 1,5 triliun di rekeningnya. Setelah melakukan penyidikan, Markas Besar Polri memblokir 60 rekening miliknya. Rekening itu sebagian atas namanya, sebagian lagi bukan.
Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, Labora divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar pada 2014. Kasus Labora diselidiki berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengendus rekening gendut Labora. PPTAK menemukan transaksi mencurigakan Labora senilai total Rp 1,2 triliun. Labora juga dijerat hukum karena menimbun solar sejuta liter dan ribuan meter kubik kayu olahan lewat dua perusahaannya.
Pada April 2014, Labora keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sorong, Papua Barat, dengan alasan sakit. Saat itu, keluarga membawa Labora ke Rumah Sakit Angkatan Laut Sorong untuk berobat. Menurut hasil pemeriksaan dokter, Labora menderita sakit pinggang dan kaki kanannya kesemutan. Setelah berobat, Labora tak kembali ke Lapas Sorong dan menolak dijemput Kejaksaan Tinggi Papua karena mengantongi surat keterangan bebas dari Kepala Lapas Sorong.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Handoyo Sudrajat menyatakan tim Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM kini sedang memeriksa kepala lapas tersebut. "Irjen sedang turun langsung ke Makassar untuk memeriksa," ujar Handoyo.
Handoyo belum memastikan kapan Labora akan dijemput. "Itu kebijakan para pelaksana yang mengetahui kebutuhan di lapangan. Saya belum dapat laporan," ujar Handoyo.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA