TEMPO.CO, Ponorogo-Penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur menghadirkan Bupati Ponorogo Amin untuk dimintai keterangan sebagai saksi ihwal dugaan korupsi dana alokasi khusus bidang pendidikan tahun 2012 dan 2013 senilai Rp 8,1 miliar, Selasa, 3 Februari 2015.
Kasus ini diklaim merugikan negara Rp 4,5 miliar. "Bupati kami periksa sebagai saksi karena disebut-sebut terlibat dalam pengondisian proyek," kata Kepala Kejaksaan Ponorogo Sucipto.
Menurut dia, orang yang menyebut Bupati ikut mengondisikan pengadaan alat peraga pendidikan untuk 164 sekolah dasar adalah Wakil Bupati Ponorogo Yuni Widyaningsih. Yuni merupakan salah satu dari delapan tersangka. Di depan penyidik beberapa hari lalu ia mengaku disuruh Bupati Amin untuk menemui Direktur CV Global Inc, Nur Sasongko di Sidoarjo.
Dalam pertemuan itu Yuni diduga menerima uang sekitar Rp 1,7 miliar dari Nur Sasongko. Duit sebanyak itu untuk memenangkan CV Global Inc dalam proses lelang pengadaan alat peraga pendidikan yang bersumber dari dana alokasi khusus.
Namun, klarifikasi yang dilakukan jaksa terhadap Amin tidak membuahkan hasil maksimal. "Bupati mengelak. Kami tetap mendalami dan bila memang ada indikasi (Bupati terlibat) tetap diproses," ujar Sucipto.
Usai dimintai keterangan oleh penyidik, Amin mengaku tidak tahu menahu tentang proses lelang pengadaan alat peraga pendidikan di wilayahnya. Ia tidak bersedia menjelaskan secara rinci tentang proses klarifikasi yang dilakukan jaksa. "Detailnya ke pengacara saya saja," ucapnya singkat sembari terus meninggalkan kantor Kejari Ponorogo.
Hartono, penasihat hukum Amin, mengatakan kliennya disodori 19 pertanyaan. Poin terpenting, menurut dia, tentang pengondisian proses lelang alat peraga pendidikan. "Beliau disangkut-pautkan dalam tender. Pada intinya beliau tidak pernah memerintahkan seseorang untuk bertemu dengan rekanan dan tudingan itu termentahkan," kata Hartono.
Dalam dugaan korupsi dana alokasi khusus tahun 2012 dn 2013 ini jaksa telah menetapkan delapan tersangka. Selain Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih tujuh tersangka yang lain sudah dijeboloskan ke rumah tahanan.
Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo, Supeno; Direktur CV Global Inc, Nur Sasongko; Staf Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan, Marjuki,
Selain itu, Staf Marketing CV Global Inc, Anang Prasetyo; Staf Administrasi CV Global Inc, Keke Aji Novalin; anggota lembaga swadaya masyarakat di Madiun, Hartoyo; Staf Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan, Son Sudarsono.
NOFIKA DIAN NUGROHO