TEMPO.CO, Jakarta - Gaji 7.000 pegawai negeri sipil di Kotamadya Cirebon akhirnya bisa dicairkan. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan hari ini, Senin, 2 Februari 2015, menyerahkan surat tugas kepada Wakil Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis. Untuk sementara, Nasrudin akan menjalankan tugas dan wewenang Wali Kota Cirebon Ano Sutrisno yang sedang sakit.
"Istilahnya surat tugas menjalankan tugas wali kota dalam rangka menjamin kelangsungan layanan publik," kata Aher, sapaan untuk Ahmad Heryawan, di Bandung, Senin, 2 Februari 2015. (Baca: Wali Kota Sakit, 7 Ribu PNS Terancam Tak Gajian)
Menurut Aher, surat tugas diserahkan langsung pada Wakil Wali Kota yang datang ke rumah dinasnya, Gedung Pakuan Bandung, selepas subuh pada Senin, 2 Februari 2015. "Dengan surat tugas dari gubernur tadi, pencairan anggaran rutin, gaji, dan lain-lain sudah bisa dilaksanakan karena sudah dianggap cukup untuk memberikan tugas pada wakil wali kota," kata Aher.
Pembayaran gaji ribuan pegawai negeri sipil di Cirebon terhambat akibat Wali Kota Cirebon sedang sakit. Mereka tak gajian karena tak ada bendahara atau juru bayar dalam pencairan anggaran pendapatan belanja daerah Cirebon 2015.
Aher mengatakan, surat itu baru diterbitkan setelah mendapat mendapat lampu hijau dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayaan Gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. "Secara lisan sudah menugaskan pemerintah provinsi untuk mengambil langkah-langkah supaya layanan publik tidak terputus," kata dia.
Menurut Aher, pemerintah provinsi telah berkonsultasi dengan pemerintah pusat selama sebulan soal kisruh Kota Cirebon akibat sakitnya Wali Kota Ano. Kisruh antara lain bermula dari berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang belum terbit Peraturan Pemerintahnya. Selama ini biasanya kepala daerah yang dinonaktifkan disebabkan oleh meninggal dunia atau tersangkut kasus hukum.
AHMAD FIKRI