TEMPO.CO, Bengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu tetap menganggarkan tunjangan anak dan istri bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungannya, meski di Undang-Undang Aparatur Sipil Negara tunjangan tersebut dihapus karena dikhawatirkan melemahkan kinerja aparat pemerintah.
"Pemprov Bengkulu akan tetap memberikan tunjangan anak dan istri sebagaimana yang dilakukan selama ini," kata Wakil Gubernur Bengkulu Sultan Bachtiar Najamudin lewat keterangan pers, Senin, 2 Februari 2015.
Sultan mengatakan anggaran ini tidak akan dihapus sebelum ada peraturan yang jelas, tegas, dan mengikat yang mengatur tentang penghapusan tunjangan tersebut.
Dia mengatakan banyak mendengarkan keluhan dari para PNS setelah kebijakan itu muncul.
"Mereka mengeluh, jika hanya menerima gaji pokok, itu tidak cukup untuk biaya makan sebulan. Jika tunjangan anak-istri digeser ke tunjangan kinerja, tetap saja dianggap tidak adil," ucapnya.
Menurut dia, kebijakan ini seharusnya dipertimbangkan lagi untuk dihapus. Sebab, tidak semua PNS bisa menikmati tunjangan kinerja, terutama mereka yang berasal dari golongan rendah. "Kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara ini akan menimbulkan keresahan bagi PNS. Akibatnya, kinerja PNS akan tidak maksimal," ujar Sultan.
Seorang PNS di lingkungan Pemprov Bengkulu yang menolak namanya disebut mengatakan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini jelas bakal memiskinkan PNS.
Ia mengatakan, meski tahun ini gaji PNS naik 6 persen, rencana penghapusan tunjangan anak dan istri itu membuat kenaikan gaji tak berarti.
"Banyak PNS meminjam uang di bank. Pinjaman dicicil dari gaji. Kalau tunjangan yang diterima selama ini digunakan membayar cicilan bank, bisa-bisa cicilan berkurang," ujarnya.
PHESI ESTER JULIKAWATI
Baca juga:
Makan-Minum PNS Banyuwangi Habiskan Rp 17 Miliar
Demi Uang, PNS Palsukan Tanda Tangan Bupati
Ahok Bongkar Pasang Pegawai Tiap Tiga Bulan
Ahok Genjot Gaji Pegawai Rp 12 Juta, Ini Caranya