TEMPO.CO , Jakarta: Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai Satuan Tugas Khusus Penanganan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi bentukan Jaksa Agung M. Prasetyo tumpang tindih dengan tugas jaksa muda pidana khusus.
"Itu duplikasi dari Jampidsus. Mestinya Jampidsus disegarkan saja," ujar Abdul ketika dihubungi, Rabu, 28 Januari 2015. (Baca: Kejaksaan Buat Satgas Korupsi, DPR: Mau Saingi KPK)
Menurut Abdul, Kejaksaan Agung sudah mempunyai divisi yang beragam dalam pelaksanaan tugasnya. Karena itu, Abdul menyarankan Jaksa Agung supaya memperbaiki kinerja Jampidsus bila ingin serius menangani kasus korupsi secara cepat dan tanpa biaya yang besar. (Baca; Mantan Bupati Nagekeo NTT Tersangka Korupsi )
Mestinya, kata Abdul, Jaksa Agung memperbaiki budaya hukum di korps Adhyaksa itu. "Anggota Jampidsus kan banyak, yang harus diubah budayanya, bekerja cepat dengan target." Abdul juga menyarankan Jaksa Agung berani bertindak tegas bila pejabat setingkat menteri mengkorup duit negara.
Abdul pun menilai Satgassus korupsi ini hanya upaya Prasetyo mempunyai program yang beda dengan jaksa agung sebelumnya. "Supaya eksis, padahal tugas dan fungsinya sama," kata Abdul.
Komisi Hukum DPR mempertanyakan fungsi dan anggaran Satuan Tugas Khusus Penanganan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dibentuk Kejaksaan Agung. Satuan ini dinilai tumpang tindih dengan tugas jaksa muda pidana khusus dan jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi.
LINDA TRIANITA
Berita Lainnya:
Sebelum Diserang KPK Bongkar Kasus Raksasa Ini
KPK Rontok Giliran Yusuf PPATK Diteror DPR
Kasihan Jokowi: Tiga Alasan KPK Dirontokkan