TEMPO.CO, Madiun -Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Madiun mewacanakan usulan fatwa tentang larangan salat jenazah untuk koruptor. “Karena koruptor tidak kapok meski sudah dijatuhi hukuman. Maka perlu diberi sanksi sosial seperti ini,” kata Ketua MUI Kota Madiun, Sutoyo, Rabu, 28 Januari 2015.
Menurut dia, wacana pemberian sanksi itu muncul dari aspirasi warga muslim yang disampaikan kepada MUI. Masukan ini melatarbelakalangi MUI menggelar pertemuan dengan sejumlah aktivis anti korupsi dan tokoh agama beberapa hari lalu. “Mereka mengatakan korupsi semakin menggurita, bahkan sekarang terjadi perseteruan antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi.” (Baca: MUI Minta Pemuka Agama `Melek` Seluk-beluk Korupsi)
Sebagai institusi keagamaan, MUI wajib menampung aspirasi masyarakat. Namun, hingga kini belum ada titik temu untuk merealisasikan usulan itu. Bahkan, draft fatwa itu belum dirancang lantaran menunggu koordinasi di internal MUI Kota Madiun lebih lanjut.
MUI Madiun belum mengusulkan wacana fatwa itu ke MUI pusat untuk ditetapkan. “Masih dikaji dan wacana ini ada dalilnya,” ujarnya tanpa merinci landasan hukum dalam alquran dan hadist dengan alasan jumlahnya terlalu banyak dan panjang. Jika fatwa itu nantinya ditetapkan oleh MUI pusat dan diterapkan dinilai akan efektif menekan korupsi.
Wacana itu ditanggapi negatif oleh Wali Kota Madiun Bambang Irianto. Bambang mengaku sudah menanyakannya kepada Sutoyo mengenai hal itu. Ia menilai wacana itu tidak sesuai untuk Indonesia karena bukan negara Islam. Selain itu, wacana tersebut tidak memiliki landasan hukum Islam yang tegas.
“Tidak tepat itu, apalagi yang mewacanakan lembaga MUI bukan perorangan,” ujar Bambang melalui telepon selulernya. Ia berpendapat, jenazah koruptor yang beragama Islam tetap mempunyai hak untuk disalatkan. (Baca: Kiai di Kediri Tetap Salati Jenazah Koruptor)
NOFIKA DIAN NUGROHO
Terpopuler
Selalu Bilang Next, Ceu Popong Tegur Menteri Anies
EKSKLUSIF: Wawancara Ratna, Saksi Bambang KPK (I)
KPK Rontok, Giliran Yusuf PPATK 'Diteror' DPR