Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebelum Diserang, KPK Bongkar Kasus Raksasa Ini

image-gnews
Mahasiswa dari BEM Universitas Indonesia mendirikan tenda di depan Gedung KPK, Jakarta, 27 Januari 2015. Aksi ini merupakan bentuk dukungan mahasiswa terkait kriminalisasi pada pimpinan KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mahasiswa dari BEM Universitas Indonesia mendirikan tenda di depan Gedung KPK, Jakarta, 27 Januari 2015. Aksi ini merupakan bentuk dukungan mahasiswa terkait kriminalisasi pada pimpinan KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Puluhan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia menggelar aksi di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. "Ini adalah aksi untuk mendukung gerakan 'Save KPK'," kata mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Andi Aulia Rachman, Rabu dinihari, 28 Januari 2015.

Mengenakan jas almamater kuning UI, mereka berunjuk rasa membela KPK yang sedang dirundung masalah. Satu per satu pimpinan KPK dilaporkan ke polisi, bahkan Bambang Widjojanto sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelum berkonflik dengan Kepolisian RI—dipicu oleh penetapan calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus suap—KPK sedang membongkar kasus besar antara lain Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) dan skandal Bank Century. Berikut ini kronologi penanganan kasus tersebut:

1. Adnan Pandu:  Menggeber  BLBI dan Century

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja berjanji lembaganya akan mempercepat pengusutan dua kasus besar, yaitu Century dan kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. "Mudah-mudahan yang gede selesai. Century, BLBI, bisa selesai," kata Adnan kepada Tempo, 28 Desember 2014. (Baca:  KPK Janji Geber Kasus Century dan BLBI)

Ihwal kasus Century, menurut Adnan, publik tidak perlu mempertanyakan lagi keterlibatan mantan wakil presiden Boediono. "Tinggal tunggu saja itu. Putusan terdakwa Century sekarang kan belum sampai tingkat Mahkamah Agung. Kita kan sama-sama tahu proses hukum."

 
2. KPK Periksa Rizal Ramli

Eks Menteri Koordinator Perekonomian, Rizal Ramli, meminta Presiden Joko Widodo mengawal KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. "Jokowi jangan diam saja," ujar Rizal setelah diperiksa KPK dalam kaitan dengan kasus BLBI, Senin, 22 Desember 2014.

Rizal mengatakan kasus BLBI yang sedang diselidiki KPK rawan dipolitisasi karena melibatkan banyak konglomerat. "Dulu Kejaksaan Agung dan Kepolisian main semua," kata Menteri Keuangan era Presiden Abdurrahman Wahid itu. (Baca: Jokowi Jangan Diam Saja)

3. Tak Takut Panggil Megawati

Ketua KPK Abraham Samad menegaskan, institusi yang dipimpinnya tidak takut bila harus memeriksa Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. "Jadi begini, posisi KPK itu menyamakan semua orang di depan hukum. Kami tidak peduli apakah itu Megawati atau presiden, tidak ada urusan bagi KPK," kata Abraham saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu, 27 Agustus 2014. (Baca: Tak Takut Panggil Megawati)

4. Abraham:  Ekspose Kasus BLBI

Ketua KPK Abraham Samad meminta penyelidik lembaganya segera melakukan gelar perkara kasus BLBI. "Sebab penyelidikan kasus ini sudah berlangsung terlalu lama," kata Abraham di kantornya, Jumat, 11 Juli 2014. "Ekspose akan dilakukan setelah Lebaran 2014." (Baca: KPK Segera Ekspose Kasus BLBI)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPK, kata Abraham, tak bakal ragu memeriksa orang-orang yang diduga berkaitan dengan skandal BLBI. "Megawati bisa saja dipanggil. Kami sudah pernah memanggil Jusuf Kalla dan Boediono di kasus lain. Apalagi Mega, kan, sudah mantan (presiden)," katanya.

Pada 23 April 2013, KPK memulai penyelidikan tindak pidana korupsi seputar penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia kepada sejumlah bank pada 1997-1998.

5. KPK Periksa Rini Soewandi

KPK memanggil Rini Mariani Soemarno Soewandi dalam soal pemberian Surat Keterangan Lunas BLBI. Rini merupakan Menteri Perindustrian dan Perdagangan era Presiden Megawati Soekarnoputri. "Dimintai keterangannya soal SKL BLBI," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., melalui pesan pendek, Selasa, 25 Juni 2013. (Baca: BLBI, KPK Periksa Rini Soewandi)

MUHAMAD RIZKI | TIM TEMPO

Berita Lain:

KPK Rontok Giliran Yusuf PPATK Diteror DPR

Komnas HAM: Pemborgolan Bambang KPK Adalah Teror

Saksi Komjen Budi Gunawan Terancam Diseret Paksa

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

1 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

1 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

2 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

11 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.


KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

11 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

KPK meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni akan segera mengembalikan duit dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.


KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

11 jam lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.


KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

12 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

KPK telah mengubah status Windy Idol dari saksi menjadi tersangka dalam kasus TPPU Hasbi Hasan.


KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

12 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) bersalaman dengan jaksa usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Dalam pembacaan eksepsi yang disampaikan Syahrul melalui tim penasihat hukumnya, terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari tahanan dengan alasan surat dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK tidak cermat, jelas, dan lengkap. ANTARA /Rivan Awal Lingga
KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama


Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

KPK terus memproses sprindik baru bagi eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.


Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Geledah Kantor Pusat PT Hutama Karya dan Anak Perusahaannya

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) unit Induk Pembangkit Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 - 2022.  TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Geledah Kantor Pusat PT Hutama Karya dan Anak Perusahaannya

KPK menggeledah kantor pusat PT Hutama Karya (Persero) dan anak perusahaannya, PT Hutama Karya Realtindo (HKR).