TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Aziz Syamsuddin memperingatkan potensi pelanggaran hukum atas tuduhan yang dilontarkan Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terhadap Abraham Samad, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. "Jika tuduhannya tidak terbukti, tentu yang terjadi adalah pencemaran nama baik," ujarnya, Kamis, 22 Januari 2015. (Baca: Semua Pimpinan KPK Putuskan Status Tersangka Budi)
Dugaan pelanggaran kode etik disampaikan Hasto Kristiyanto pada Kamis siang, 22 Januari 2015. Ia memaparkan sejumlah bukti pertemuan antara Abraham Samad dan petinggi PDIP terkait dengan pemilihan calon wakil presiden pendamping Jokowi. Pertemuan itu berlangsung lima kali di sejumlah tempat. Hasto pun meminta KPK segera membentuk komite etik untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut. (Baca: Tuduhan PDIP, KPK: Jangan Menguji Keberanian Kami)
Aziz menuturkan informasi yang disampaikan Hasto perlu direspons KPK lewat mekanisme komite etik. Hasto juga berkewajiban menyerahkan minimal dua alat bukti untuk mendukung pernyataannya tersebut. "Apakah informasi itu didukung fakta atau tidak, nanti kita lihat," katanya. Meski belum mengetahui detail informasi tersebut, Aziz mengaku yakin informasi yang disampaikan Hasto patut ditelusuri. "Apa iya seorang Hasto sengaja melempar informasi itu tanpa bukti?" ujarnya. (Baca: Soal Tudingan PDIP, Mantan KPK: Itu Baru Sepihak)
Jika keterangan Hasto terbukti, Aziz menilai pertemuan itu merupakan bentuk pelanggaran hukum bagi seorang pimpinan KPK. "Karena penegak hukum tidak boleh terlibat politik praktis. Jika dia benar-benar berhasrat, dia harus mengundurkan diri dari jabatannya tersebut," tuturnya. Namun Aziz juga mempertanyakan, apakah pertemuan itu merupakan inisiatif Abraham atau kedua pihak. "Yang bisa menjawab itu tentu Hasto atau pihak yang terlibat di dalamnya," katanya.
RIKY FERDIANTO
Terpopuler
Rara Beberkan Kronologi Kencan Putra Deddy Mizwar
Deddy Mizwar Dinilai Tak Bisa Didik Anak
Dua Sebab AirAsia Meroket Tiba-tiba Sebelum Jatuh
Beginilah Cara Mereka Mengeroyok KPK