TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan keputusan hakim di Mahkamah Konstitusi dalam sengketa pemilihan kepada daerah adalah fakta hukum, yurisprudensi, dan keyakinan hakim.
Maka, kata Tjahjo, kesaksian palsu adalah bagian dari proses suksesi kepala daerah yang berperkara di MK. Sehingga, politikus PDI Perjuangan ini menganggap saksi palsu termasuk fakta hukum.
"Yang akibatnya, kemenangan kandidat karena sumpah palsu bisa dibatalkan," kata Tjahjo di Istana Bogor, Jumat, 23 Januari 2015. (Baca: Pelapor Kasus Bambang Widjojanto dari PDIP, Siapa Dia?)
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto ditangkap karena kasus memberikan keterangan palsu di pengadilan.
"Berdasarkan laporan masyarakat pada tanggal 15 Januari 2015 lalu, Saudara BW ditetapkan menjadi tersangka dan sedang proses disidik dan lidik," kata juru bicara Mabes Polri, Irjen Ronny Sompie, Jumat, 23 Januari 2015. (Baca: Bambang Tersangka, Ini Kronologi Pilkada Kobar)
Menurut Ronny, saat ini Bambang masih dimintai keterangan oleh penyidik umum. Kasus yang menjerat BW adalah saat memberikan keterangan palsu dalam sidang pemilukada Jatiwaringin di Mahkamah Konstitusi pada 2010. "Barang bukti yang dikumpulkan antara lain dokumen, keterangan saksi, dan keterangan ahli."
Wakil Kapolri yang juga Pelaksana Tugas Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mengklaim tidak ada politisasi terhadap penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. Menurut Badrodin, penangkapan terhadap Bambang adalah murni kasus hukum.
"Secara institusi KPK dan Polri tak ada masalah maupun friksi," kata Badrodin di Istana Bogor, Jumat, 23 Januari 2015. Ia juga menampik akan adanya isu "cicak vs buaya" jilid 2.
Pada Juli 2010 Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan gugatan pasangan calon bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto.
Ini karena pasangan lawannya, Sugianto dan Eko Soemarno, dinilai terbukti melakukan kecurangan yang sistematis, terstruktur, dan masif dalam pemilihan umum pada 5 Juni lalu.
"Mahkamah mengadili, mengabulkan permohonan pemohon," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. dalam pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 7 Juli 2010.
Dalam putusan itu, majelis hakim membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Barat yang menetapkan Sugianto-Eko Soemarno--pasangan yang diusung Partai Banteng-- sebagai pemenang pemilihan yang hanya diikuti dua pasangan calon itu.
Biasanya, jika Mahkamah membatalkan keputusan KPU daerah, maka Mahkamah bakal memerintahkan penghitungan atau pencoblosan ulang. Namun kali ini, Mahkamah langsung mendiskualifikasi Sugianto-Eko dan menetapkan Ujang-Bambang sebagai pemenang.
MUHAMMAD MUHYIDDIN | SINGGIH SOARES
Baca juga:
BW Ditangkap, Jokowi Bicara Pertumbuhan Ekonomi
#SaveKPK dan #SayaKPK Dikibarkan di Gedung KPK
Pemkot Bogor Anggarkan Rp 10 Miliar untuk Taman
Sejuta Turis Australia Kunjungi Bali Tiap Tahun