TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mengaku belum berencana memberhentikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dari jabatannya sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian. (Baca: Soal Budi Gunawan, Andi: Tunggu Proses Hukum.)
"Belum ada rencana itu," ujar Badrodin, Kamis, 22 Januari 2015. Sejumlah aktivis antikorupsi mendesak Polri segera melepas jabatan Budi Gunawan.
Baca Juga:
Langkah itu perlu ditempuh agar tidak mengganggu proses penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Budi. Kasus tersebut kini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. (Baca: Semua Pimpinan KPK Putuskan Status Tersangka Budi.)
Kasus yang menjerat Budi Gunawan membuat Presiden Joko Widodo menunda pelantikannya sebagai pengganti mantan Kapolri Jenderal Sutarman. Padahal DPR telah menyetujui permohonan pengangkatan mantan ajudan Presiden Megawati Sukarnoputri itu.
Menurut Badrodin, opsi pemberhentian baru akan diambil jika status yang disandang Budi dinilai mengganggu tugasnya sebagai Kalemdikpol.
"Kasus ini beda dengan Irjen Djoko Susilo, yang dulu berstatus tersangka. Beliau, kan, saat itu mengundurkan diri."
RIKY FERDIANTO
Terpopuler
Rara Beberkan Kronologi Kencan Putra Deddy Mizwar
Deddy Mizwar Dinilai Tak Bisa Didik Anak
Dua Sebab AirAsia Meroket Tiba-tiba Sebelum Jatuh
Beginilah Cara Mereka Mengeroyok KPK