TEMPO.CO, Mojokerto-Kejaksaan Negeri Mojokerto menetapkan Kepala Desa Kemantren Sutikno dan bekas Ketua Badan Permusyawaratan Desa Purwono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pelepasan tanah kas desa untuk proyek jalan tol Kertosono-Mojokerto.
Kerugian negara akibat perbuatan tersangka diperkirakan Rp 200 juta. "Keduanya diduga menyalahgunakan dana pelepasan tanah kas desa untuk proyek jalan tol dan prosesnya tidak sesuai prosedur," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mojokerto Dinar Kripsiaji, Kamis, 22 Januari 2015. (Baca berita terkait: Tol Jombang-Mojokerto Tahap Pertama Diresmikan )
Indikasi korupsi bermula saat tanah kas desa di Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, seluas 158 meter persegi beserta saluran air dan jalan seluas 1.464,5 meter persegi termasuk dalam lahan jalan tol yang digarap PT Marga Harjaya Infrastruktur.
Berdasarkan Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2014 tertanggal 10 Januari 2014, tanah kas desa tersebut dilepas Rp 125 ribu per meter persegi atau total Rp 385,875 juta. PT Marga Harjaya Insfrastruktur kemudian memberi dana kompensasi Rp 506 juta. (Baca: Kontraktor Janji Tol Solo-Ngawi Tepat Waktu )
Sutikno dan Purwono memutuskan sepihak membeli tanah seluas 3.710 meter persegi di Dusun Banci, Desa Kemantren, sebagai pengganti tanah kas desa yang sudah dilepas untuk kepentingan negara. Tanah tersebut dibeli dengan harga Rp 100 ribu per meter persegi atau total Rp 371 juta.
Penetapan harga tersebut diduga tanpa melalui musyawarah dengan masyarakat. Warga juga curiga harga tanah sengaja digelembungkan. Berdasarkan sejumlah bukti itu perwakilan masyarakat akhirnya melaporkan dua orang itu ke Kejaksaan Mojokerto. (Baca: Pembangunan Tol Gempol-Pasuruan Dimulai )
Berdasarkan pemeriksaan kejaksaan, keduanya dianggap bersalah melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Keduanya belum ditahan dan masih menjalani proses penyidikan," kata Dinar.
Proyek pembangunan tol Kertosono-Mojokerto sepanjang 40,5 kilometer dibagi dalam empat seksi. Seksi I mulai Kecamatan Bandar Kedungmulyo hingga Kecamatan Tembelang, Jombang, sepanjang 14,7 kilometer telah diresmikan Oktober 2014. Adapun seksi II, III, dan IV masih terkendala pembebasan lahan.
"Kami berharap lahan untuk seksi II, III, dan IV dapat kami terima tahun ini sehingga seluruh tol dapat dioperasikan 2015," kata Presiden Direktur PT Marga Harjaya Infrastruktur Wiwiek D. Santoso saat peresmian seksi I. (Baca juga: Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi Dimulai 2015 )
ISHOMUDDIN
Berita Terpopuler:
Rara Beberkan Kronologi Kencan Putra Deddy Mizwar
Deddy Mizwar Dinilai Tak Bisa Didik Anak
Dua Sebab AirAsia Meroket Tiba-tiba Sebelum Jatuh
Beginilah Cara Mereka Mengeroyok KPK
Putra Deddy Mizwar Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual