TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Aparatur Sipil Negara menyatakan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi utama atau eselon satu dan madya atau eselon dua di empat instansi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi.
Keempat instansi itu adalah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Perekonomian, dan Badan Kepegawaian Negara.
"Proses pengisian jabatan di empat instansi itu belum sesuai undang-undang," kata Wakil Ketua Komisi Aparatur, Irham Dilmy, di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2015.
Kementerian Perhubungan melakukan pelanggaran pada pengisian tujuh pimpinan madya dan tiga pimpinan utama (beberapa direktur jenderal dan staf ahli); Kementerian Perencanaan Pembangunan pada pengisian satu pimpinan utama (Deputi Ekonomi); Kementerian Koordinator Perekonomian pada satu pimpinan utama (Sekretaris Menteri Koordinator); serta Badan Kepegawaian pada dua pimpinan utama (salah satu deputi dan sekretaris utama).
Menurut Irham, proses pengisian posisi yang terjadi pada September-Oktober 2014 atau di masa transisi pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono ke Joko Widodo itu hanya sebagian yang mengikuti aturan, yakni dilakukan secara terbuka dan kompetitif, dengan antara lain mempertimbangkan syarat kompetensi dan kualifikasi.
Namun, ia melanjutkan, proses pengisian tak melibatkan panitia seleksi seperti diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. "Tidak ada panitia seleksi. Ketentuan itu belum mereka ikuti," kata Irham.
Adapun Pasal 110 ayat 1 beleid itu menyebutkan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi dilakukan oleh pembina kepegawaian dengan terlebih dulu membentuk panitia seleksi instansi pemerintah. Ayat 2 menyebutkan bahwa dalam membentuk panitia seleksi, pejabat pembina kepegawaian berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Komisioner Komisi Aparatur, Tasdik Kinanto, mengatakan Komisi sudah mengundang Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan dan Sekretaris Utama Kementerian Perencanaan Pembangunan untuk mendapatkan penjelasan ihwal pengisian posisi pimpinan di dua instansi itu.
Menurut Tasdik, kedua petinggi di instansi itu beralasan pengisian pimpinan harus segera dilakukan di masa transisi pemerintahan lantaran posisi itu strategis. Ia mengatakan kedua instansi menjamin telah memilih pejabat yang kompeten dan berintegritas melalui proses transparan dan terbuka. "Bisa dipertanggungjawabkan," ujar dia.
Irham mengatakan Komisi memberikan toleransi ke empat instansi itu dengan tak mengharuskan adanya pembatalan posisi para pimpinan yang dipilih dan dilakukan pengisian ulang. Sebabnya, proses pengisian dilakukan di masa transisi pemerintahan dan mereka yang terpilih punya integritas.
"Kami hanya berikan peringatan. Ke depan, tak boleh ada lagi yang seperti ini," ucap Irham. Jika tetap ada proses yang tak sesuai peraturan, Irham mengatakan Komisi akan memberikan sanksi penalti berupa pembatalan pengisian posisi itu dan rekomendasi pemutusan tunjangan pejabat bersangkutan.
Adapun untuk mereka yang sudah terpilih di empat instansi itu, Komisi akan mengawasi kinerja mereka. "Akan ada evaluasi kinerja setiap enam bulan," kata Irham.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengklaim kementeriannya sudah melakukan seleksi pejabat dengan benar. Ia menyatakan telah mengikuti undang-undang dengan membentuk tim panitia seleksi.
"Tapi kan di undang-undang tak disebutkan panselnya harus seperti apa," kata Jonan, di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2015. Namun jika proses seleksi masih dianggap melanggar undang-undang, Jonan menyerahkan sepenuhnya ke Komisi Aparatur. "Silakan diproses secara hukum."
Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil tak ingin proses pengisian jabatan Sekretaris Kementerian Koordinator Perekomian disebut melanggar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
Menurut dia, undang-undang itu belum berlaku saat pengisian posisi di kementeriannya. "Ketentuan itu belum berlaku karena aturan mainnya belum keluar waktu itu," kata Sofyan saat dihubungi Tempo, Rabu, 21 Januari 2014. "Ke depan kami ikuti ketentuan baru itu."
Padahal, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara berlaku sejak Januari 2014. Sedangkan Peraturan Menteri PAN sejak April 2014. Adapun Menteri Perencanaan Pembangunan Adrinof Chaniago tak menjawab pesan pendek dan panggilan telepon Tempo.
PRIHANDOKO | TRI ARTINING PUTRI
Baca juga:
Bandung Command Center Awasi Layanan Publik
Majalengka Akan Tanam Saham di Bandara Kertajati
Pegawai KPU Madiun Otaki Pencurian Kotak Suara
Di Indonesia, Pelukan Bukan Hal Baru