TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun mengaku berpatokan pada ucapan Menteri Kehutanan era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Zulkifli Hasan, untuk mengajukan revisi alih fungsi hutan Riau. Menurut dia, ucapan Zulkifli itu disampaikan saat perayaan ulang tahun Provinsi Riau pada Agustus 2014.
"Saya beri kesempatan pada masyarakat Riau untuk menambah lagi, merevisi SK Nomor 673 ini supaya diperbaiki. Yang ketinggalan supaya diusulkan lagi. Ini baru 65 persen," kata Annas menirukan ucapan Zulkifli, Senin, 19 Januari 2015. Annas menyampaikan itu saat bersaksi dalam sidang untuk terdakwa Gulat Manurung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Menurut Annas, Zulkifli menyampaikan surat revisi alih fungsi hutan dalam bentuk SK 673 itu bertepatan dengan hari ulang tahun Riau pada 9 Agustus 2014. Saat itu politikus Partai Amanat Nasional tersebut juga berpidato.
Mendengar penyataan Zulkifli dan mengecek surat itu, Annas menyampaikan masih ada lahan yang tertinggal. "Pak Menteri, yang ketinggalan ini kebun-kebun rakyat, ada 2 hektare, 3 hektare, 20 hektar, 30 hektare, dan lainnya," ujarnya.
Ketua majelis hakim Supriyono bertanya kepada Annas, apa saja yang disampaikan Zulkifli selain memberi SK 673. "Menhut, selain memberi SK 673, berpidato bahwa kemungkinan akan ditambah?," tanya Supriyono. (Baca: Gulat Manurung Didakwa Suap Gubernur Riau.)
"Iya, Yang Mulia. Menhut berbicara, ‘Selagi untuk masyarakat, saya siap membantu’," ujar Annas. Zulkifli, tutur dia, juga menyampaikan revisi segera diajukan lantaran masa tugasnya sebagai menteri berakhir pada Oktober 2014. (Baca: Zulkifli Hasan Disebut Janjikan Revisi SK Lahan.)
Dari pernyataan Zulkifli itulah, Annas mengajukan penambahan alih fungsi hutan. Pengajuan surat itu disampaikan Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman dan Kepala Bappeda Riau Muhammad Yahfiz. Saat itu Zulkifli menyatakan boleh mengajukan revisi maksimal 30 ribu hektare.
Kemudian, Annas mengutus Kepala Seksi Planologi Dinas Kehutanan Cecep Iskandar untuk mengajukan surat revisi yang kedua. Surat itu sudah memuat revisi alih fungsi lahan milik Gulat Medali Emas Manurung.
SK Nomor 673 isinya tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 1.638.294 hektare, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 hektare, dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 11.552 hektare di Provinsi Riau.
Atas SK yang diantar Zulkifli langsung itu, Annas Maamun berani mengajukan revisi alih fungsi kawasan hutan. Lahan yang revisi itu merupakan milik Gulat dan beberapa pengusaha lain.
Gulat Manurung didakwa menyuap Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sebesar US$ 166,100 atau sekitar Rp 1,9 miliar. Pengusaha yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau tersebut menyuap Annas untuk memasukkan area kebun sawit miliknya dan rekan-rekannya ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Area perkebunan itu di antaranya terdapat di Kabupaten Kuantan Singingi seluas lebih dari 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir sekitar 1.214 hektare. Kini, Annas telah berstatus tersangka.
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler:
Pencopotan Suhardi Itu Perintah Terakhir Sutarman
Yusril: Jokowi Melanggar Undang-Undang Kepolisian
Ahok Bongkar Anggaran Siluman Rp 8,8 Triliun
Oegroseno: Budi Gunawan Pasti Ditahan KPK