TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan setuju dengan pelaksanaan hukuman mati kepada para pengedar dan bandar narkoba. Karena itu dia mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo yang menolak memberikan grasi untuk terpidana mati kasus narkoba. "Saya setuju dengan ketegasan tersebut demi menyelamatkan anak bangsa ke depan," kata Aher-sapaan Ahmad Heryawan-di Bandung, Senin, 19 Januari 2015.
Aher mengatakan pelaksanaan hukuman mati bagi pengedar narkoba dibutuhkan sebagai terapi kejut. "Kita menghargai komitmen Pak Presiden Jokowi untuk menjaga anak bangsa ini dari bahaya narkoba. Kita apresiasi ketegasan beliau terhadap para pengedar, cukong narkoba," kata Aher. (Baca: Jokowi: Tak Ada Ampun buat Terpidana Mati Narkoba.)
Namun untuk pengguna narkoba, kata Aher, hukuman yang diberikan seharusnya bukan penjara. Sebab penguna narkoba ini bisa dikategorikan sebagai korban. "Tentu beda dong perlakuan untuk pencari mangsa dengan mangsanya, korban dengan bandar dan pengedarnya," kata dia.
Aher mengatakan korban narkoba membutuhkan pendekatan berbeda agar mereka tidak lagi tergantung pada benda haram itu. Karena itu penanganan terhadap korban harus lemah lembut supaya mereka tidak lagi tergantung pada barang terlarang itu.
Aher berharap hukuman mati ini efektif menjadi terapi kejut bagi pengedar narkoba yang mayoritas berasal dari luar negeri. "Ternyata bukan hanya Malaysia saja yang galak, Indonesia juga galak, akhirnya ada shock-theraphy dan ada efek jera bagi bandar luar negeri yang terus mengirimkan narkoba ke Indonesia," kata Aher. (Baca: 6 Terpidana Dieksekusi Mati Ahad Dinihari.)
AHMAD FIKRI
Berita lain:
Harga BBM Turun, Organda Tawarkan Empat Opsi
Ahok Bongkar Dana Siluman, Fitra: Itu 'Bisikan'
Hendak Tawuran, Tiga Orang di Depok Ditangkap