Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eksekusi Mati, Jokowi Tak Gubris Pemerintah Brasil

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Sejumlah keluarga terpidana mati menyeberang ke Nusakambangan melalui Dermaga Wijayapura Cilacap, Jateng, 16 Januari 2015. Lima terpidana mati akan dieksekusi di Nusakambangan pada Minggu 18 Januari. Saat ini lima terpidana mati sudah menghuni kamar isolasi di LP Besi. Tempo/Aris Andrianto
Sejumlah keluarga terpidana mati menyeberang ke Nusakambangan melalui Dermaga Wijayapura Cilacap, Jateng, 16 Januari 2015. Lima terpidana mati akan dieksekusi di Nusakambangan pada Minggu 18 Januari. Saat ini lima terpidana mati sudah menghuni kamar isolasi di LP Besi. Tempo/Aris Andrianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Enam terpidana mati dengan nama Marco Archer Cardoso, Ang Kiem Soei alias Tommy Wijaya, Rani Andriani alias Melisa Aprilia, Namaona Denis, Daniel Enemuo, dan Tran Thi Bich Hanh telah dieksekusi Ahad dini hari. Kejaksaan Agung mengklaim tak ada halangan dalam pelaksanaan.

"Permintaan terakhir mereka telah dipenuhi semua," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 17 Januari 2015. (Baca:Surat Terakhir Terpidana Mati Namaona Denis)

Tony melanjutkan, tak ada keraguan dalam pelaksanaan eksekusi ini. Gugatan dari terpidana Namaona Denis karena peninjauan kembali ditolak langsung pun tak mengganggu. "Karena kami berpegang pada putusan grasi. Grasi adalah pengakuan bersalah," kata Tony.

Tony menambahkan bahwa eksekusi enam terpidana yang telah berlangsung bukan terakhir kalinya. Mengutip kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, masih ada gelombang kedua. Apalagi, dari daftar terpidana mati yang grasinya telah ditolak Presiden Joko Widodo, masih ada 10 nama. (Baca:Ratapan Dewi Sebelum Suaminya Dieksekusi Mati)

Awal Desember lalu, Presiden Joko Widodo menyatakan akan menolak 64 permohonan grasi terpidana mati. Sebanyak 16 di antaranya telah ditandatangani. Dari 16 nama, enam dieksekusi pada Ahad dini hari tadi sehingga tersisa 10 nama. Beberapa di antaranya adalah Rodrigu Gularte, Mary Jane Fiesta, Serge Areski, Raheem Agbaje, Syofial, Martin Anderson.

Sesungguhnya, pada akhir 2014, Kejaksaan Agung berencana mengeksekusi enam terpidana mati juga di mana dua di antaranya adalah Marco Archer dan Namaona Denis. Namun, eksekusi ditunda karena terpidana mengajukan PK kedua. Mereka adalah Agus Hadi, Pujo Lestari, Gunawan Santoso, Tan Joni.

Utomo Karim, pengacara dari Marco Archer dan Rodrigo Gularte, menyayangkan pemerintah Indonesia tetap melaksanakan hukuman mati. Padahal, kata ia, eksekusi tersebut telah ditentang oleh berbagai pihak dan negara. Pemerintah Brazil, tempat asal kliennya, pun sampai berusaha menghubungi Presiden Joko Widodo untuk mencegah hukuman mati.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tapi tak digubris. Telepon tak digubris, surat pun tidak. Padahal, untuk menjaga hubungan baik, setidaknya putusan hukuman mati ini dikomunikasikan dulu," ujar Karim. (6 Orang Segera Dieksekusi Mati, Ini Tata Caranya)

Dengan dieksekusinya Marco,tinggal Rodrigo saja yang masih hidup. Namun, menurut Karim, Rodrigo tak bisa dieksekusi karena kliennya yang ketahuan menyelundupkan narkotika bersama Marco itu mengalami sakit jiwa. "Beneran, tidak bohong-bohongan. Kalau mau dieksekusi, pastikan kondisi jiwanya sehat dulu," ujarnya.

Charles Lubis selaku pengacara dari Agus Hadi dan Pujo Lestari mengatakan bahwa eksekusi terhadap enam terpidana Ahad dini hari membuat kliennya ketar-ketir. Namun, kata ia, keduanya mencoba optimis PK-nya bisa diterima.

"Saya bilang ke mereka, nasib di tangan Tuhan. Apa yang penting, kami sudah berupaya keras," kata Charles. Agus dan Pujo saat ini tengah menunggu putusan Mahkamah Agung akan PK mereka usai sidang terakhir di Lapas Batam beberapa hari lalu.

ISTMAN MP

Baca berita lainnya:
Jokowi Tunda Budi Gunawan, Ini Drama di Istana

Tunda Budi, Jokowi Hindari 3 Masalah Besar

Abdee Slank Bicara Soal Artis dan Keputusan Jokowi

Tunda Budi, Jokowi Atasi Desakan Kubu Megawati

Milisi Kristen Bunuh 6.000 Muslim di Afrika Tengah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

2 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

10 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.


JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

15 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.


5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

16 hari lalu

Pada 6 Desember 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun. Instagram/Kemensos
5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

Dalam sejarah Indonesia, hanya ada satu koruptor divonis hukuman mati, kendati yang bersangkutan akhirnya meninggal karena sakit sebelum dieksekusi.


AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

16 hari lalu

Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.


Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

19 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati


Eks Kabareskrim Jadi Komisaris Independen ASABRI, Berikut Kilas Balik Korupsi Triliunan Rupiah di PT ASABRI (Persero)

20 hari lalu

Arief Sulistyanto. Dok. TEMPO
Eks Kabareskrim Jadi Komisaris Independen ASABRI, Berikut Kilas Balik Korupsi Triliunan Rupiah di PT ASABRI (Persero)

Eks Kabareskrim menjadi komisaris independen ASABRI. Bisakah bongkar kasus mega korupsi di ASABRI yang merugikan negara puluhan triliun rupiah?


Vonis Hukuman Mati AKP Andri Gustami, Dulu Terpidana Mati di Indonesia Dieksekusi Gantung, Bagaimana Kini?

20 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Vonis Hukuman Mati AKP Andri Gustami, Dulu Terpidana Mati di Indonesia Dieksekusi Gantung, Bagaimana Kini?

PN Tanjungkarang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada AKP Andri Gustami dalam kasus peredaran narkoba. Ini jenis hukuman mati yang berlaku.


Divonis Mati, Andri Gustami Merasa Tak Dihargai Polri dan Pilih Cari Duit untuk Masa Depan

20 hari lalu

AKP Andri Gustami. Foto: Istimewa
Divonis Mati, Andri Gustami Merasa Tak Dihargai Polri dan Pilih Cari Duit untuk Masa Depan

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami mengaku tak pernah dapat penghargaan meski sudah mengatasi kasus-kasus besar


Ibu Korban Pembunuhan Cinta Segitiga Minta Devara Putri cs Dihukum Mati

20 hari lalu

Devara Putri Prananda. KPU
Ibu Korban Pembunuhan Cinta Segitiga Minta Devara Putri cs Dihukum Mati

Indriana Dewi Eka Saputri menjadi korban pembunuhan yang dilakukan pacarnya dengan motif cinta segitiga