TEMPO.CO, Jakarta- Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Alloysius Liliek Darmanto mengatakan bahwa regu tembak dari Satuan Brimob Polda Jawa Tengah telah siap untuk melakukan eksekusi hukuman mati. "Dari Brimob ada 84 orang (penembak). Jadi 6 tim, sesuai jumlah terpidana," kata Alloysius, Jumat, 16 Januari 2015.
Ahad 18 Januari 2015 dinihari, pada pukul 00.00, Kejaksaan Agung akan melakukan eksekusi hukuman mati terhadap enam terpidana kasus narkotika. Keenam terpidana itu adalah Marco Archer Cardoso, Ang Kiem Soei alias Tommy Wijaya, Rani Andriani alias Melisa Aprilia, Namaona Denis, Daniel Enemuo, dan Tran Thi Bich Hanh. (Baca: Keluarga Terpidana Mati Tiba di Nusakambangan)
Keenam terpidana tersebut akan dieksekusi di dua tempat. Tran akan dieksekusi di Lapas Boyolali, sementara sisanya di Lapas Nusa Kambangan. Keenamnya pun sekarang sudah berada di sel isolasi, dipertemukan dengan rohaniawan dan keluarga jika hadir. Permintaan terakhir pun diajukan.
Alloysius melanjutkan, regu tembak yang disiapkan Polda Jawa Tengah ini siap melakukan tugasnya kapan pun eksekusi dilakukan. Mereka sudah benar-benar terlatih. "Mereka ini sudah pilihan. Gak dipilih sembarangan, kalau iya nggak kena nanti," kata Alloysius. (Baca:Keluarga Terpidana Mati Dibolehkan Berkunjung)
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana berkata bahwa tim eksekutor sudah tiba baik di Lapas Nusa Kambangan maupun Lapas Boyolali. Mereka, sudah berangkat ke lokasi sejak Jumat 16 Desember 2015 pagi.
"Pukul 15.00 (Jumat) mereka meninjau lokasi, pukul 20.00 (Jumat) mereka melakukan rapat evaluasi terakhir terkait persiapan pelaksanaan," ujar Tony. Tim eksekutor, kata Tony, juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, serta Polda Jawa Tengah. (Baca:6 Terpidana Dieksekusi Mati Ahad Dinihari)
"Nanti, di hari eksekusi, hanya boleh ada jaksa, dokter, rohaniawan, regu tembak. Keluarga tak boleh ikut menyaksikan," kata Tony.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan, pihak Kedutaan Besar negara asal para terpidana diperbolehkan berkunjung untuk mengecek kondisi para terpidana. "Mau datang atau tidak itu urusan mereka," kata Prasetyo.
ISTMAN MP
Baca berita lainnya:
PDIP Ngotot Budi Gunawan Dilantik, Jokowi Repot
Kisah Rani, Kurir Narkoba Jelang Hukuman Mati
Kabar Kabareskrim Dicopot, Menteri Tedjo Tak Tahu
Bahas Budi Gunawan, KPK Bertemu Jokowi