TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan tak hadir dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Kepala Kepolisian RI. Hal ini diputuskan dalam rapat dengan sembilan fraksi lain kemarin malam.
"Tadi malam sudah diputuskan kalau proses ini tetap berjalan. Hanya Demokrat yang menolak mengikuti ujian ini. Sembilan fraksi lain melanjutkan," kata anggota Komisi Hukum, Benny Kabur Harman, Rabu, 17 Januari 2015.
Benny menjelaskan penolakan Fraksi Demokrat karena Budi telah menyandang status tersangka. Menurut dia, status itu membuat Budi Gunawan tidak layak untuk mengikuti ujian ini. "Namun, karena tidak ada penarikan pencalonan dari Presiden, sembilan fraksi lain tetap lanjut," ujarnya.
Dalam sidang uji kelayakan dan kepatutan Budi di Komisi Hukum DPR hari ini, tak seorang pun anggota Fraksi Demokrat hadir. Tidak pula Ruhut Sitompul yang sebelumnya sempat membela Budi.
Uji kelayakan dimulai pukul 09.40 WIB. Sejumlah personel kepolisian menjaga ketat ruang rapat Komisi Hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan rekening gendut. KPK melakukan penyelidikan sejak Juli 2014. Budi diduga melanggar Pasal 12a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
INDRI MAULIDAR
Terpopuler:
Budi Gunawan Dijerat: Jokowi Kelabakan, Mega Repot
Budi Gunawan Tersangka, Tiga 'Dosa' Ini Melilitnya
Gara-gara Budi Gunawan, Jokowi-KPK Dua Kali Perang
Mahar Laskar Pelangi Dihadiahi SBY Laptop Rusak
Akhirnya, KPK Jadikan Budi Gunawan Tersangka